PRATAMA, ALFONSUS R. VITO BAGAS (2025) PELINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS/2020/PN SLT). S1 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
21.C1.0025_Alfonsus R.Vito Bagas Pratama_COVER_1.pdf Download (925kB) | Preview |
|
|
Text
21.C1.0025_Alfonsus R.Vito Bagas Pratama_ISI_1.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
21.C1.0025_Alfonsus R.Vito Bagas Pratama_DAPUS_1.pdf Download (806kB) | Preview |
|
|
Text
21.C1.0025_Alfonsus R.Vito Bagas Pratama_LAMP_1.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian dengan judul “Pelindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2020/Pn Slt) ini membahas bagaimana pelindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)” dengan mengambil contoh kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Salatiga. tingginya angka KDRT yang melanggar hak asasi manusia dan menyebabkan penderitaan fisik maupun mental bagi korban. untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban KDRT dan bagaimana perlindungan tersebut dijalankan dalam praktik pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptifanalitis. Data dikumpulkan melalui studi literatur, analisis peraturan perundangundangan, serta wawancara dengan hakim yang menangani kasus tersebut. Bahan hukum yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta aturan dalam KUHP yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi korban KDRT meliputi perlindungan fisik, psikologis, hukum, dan dukungan sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku serta penyediaan rumah aman. Dalam kasus yang dikaji, hakim mempertimbangkan bukti visum, keterangan saksi, dan dampak psikologis korban sebelum menjatuhkan hukuman pada pelaku. Pelaksanaan pelindungan hukum dari negara, dalam hal ini Hakim adalah dengan menjatuhkan pidana pada Pelaku selama 4 (empat) bulan Penjara dan membayar biaya perkara. Pidana yang diberikan kepada Pelaku diputuskan berdasarkan pertimbangan hukum dan pertimbangan fakta serta keadaan yang meringankan dan yang memberatkan maupun korban yang memaafkan pelaku Saran peneliti bagi korban KDRT adalah agar lebih memberanikan diri untuk membuat laporan atau aduan ke pihak yang berwenang terhadap berbagai bentuk KDRT karena korban memiliki hak untuk dilindungi secara hukum. Pihak-pihak atau instansi-instansi lain yang berhubungan baik langsung ataupun tidak langsung dalam pelaksanaan pencegahan atau pelindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar lebih memberikan perhatian kepada korban. Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Putusan Pengadilan, Korban, Hukum Pidana.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
| Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
| Depositing User: | mr Dwi Purnomo |
| Date Deposited: | 22 Jan 2026 07:57 |
| Last Modified: | 22 Jan 2026 07:57 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39188 |
| Keywords: | UNSPECIFIED |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
