PERMATASARI, AGUSTINA DYAH AYU (2025) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN LUKA (STUDI KASUS NOMOR: 418/PID.B/2022/PN SMG). S1 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
20.C1.0029_Agustina Dyah Ayu Permataasari_COVER_1.pdf Download (901kB) | Preview |
|
|
Text
20.C1.0029_Agustina Dyah Ayu Permataasari_ISI_1.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
20.C1.0029_Agustina Dyah Ayu Permataasari_DAPUS_1.pdf Download (732kB) | Preview |
|
|
Text
20.C1.0029_Agustina Dyah Ayu Permataasari_LAMP_1.pdf Restricted to Registered users only Download (925kB) |
Abstract
Salah satu jenis tindak pidana yang di dalam masyarakat adalah tindak pidana Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan yang mana keduanya adalah tindak pidana yang dapat menyebabkan luka. Penelitian dengan judul: PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN LUKA (STUDI KASUS NOMOR: 418/PID.B/2022/PN. SMG) ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap Pelaku tindak pidana yang menyebabkan luka dan mengetahui kendala yang dihadapi Hakim dalam menerapkan pidana terhadap Pelaku tindak pidana yang menyebabkan luka. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif. Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan diperoleh dari studi pustaka dengan mempelajari putusan pengadilan dan wawancara dengan hakim. Analisis dilakukan secara kulaitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan Hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang menyebabkan luka adalah pertimbangan fakta dan pertimbangan yuridis. Dalam memutus Hakim juga mempertimbangkan isi surat dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam Kasus Nomor: 418/Pid.B/2022/ PN.SMG, Hakim memutus dan menerapkan sanksi pidana kepada terdakwa masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus yang diteliti, tidak terdapat kendala yang spesifik bagi hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku, namun secara umum dalam memutus suatu perkara kendala Hakim harus memperhatikan banyak faktor, dimana dalam suatu kasus, tidak semua pihak dapat dipuaskan, entah pelaku atau korban. Saran Penulis adalah agar dalam menerapkan pidana, Hakim harus melihat secara lebih mendalam terkait berbagai faktor agar putusan yang dijatuhkan sesuai dengan rasa keadilan baik bagi korban maupun pelaku. Bagi masyarakat, jika mendapatkan suatu masalah, tidak menggunakan kekerasan secara fisik untuk menyelesaikan masalah dan seyogyanya semua hal bisa dibicarakan baik-baik, jangan menggunakan emosi, karena jika menggunakan emosi maka akan menimbulkan perkelahian sehingga akan berakibat fatal dan mengakibatkan jatuhnya korban, karena pelaku tidak bisa menghindar dari hukum yang berlaku. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penerapan Pidana, Pengeroyokan atau Penganiayaan
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
| Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
| Depositing User: | mr Dwi Purnomo |
| Date Deposited: | 22 Jan 2026 07:55 |
| Last Modified: | 22 Jan 2026 07:55 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39186 |
| Keywords: | UNSPECIFIED |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
