Search for collections on Unika Repository

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SENGKETA MEDIS SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENYELIDIKAN (STUDI KASUS LP/B/93/III/2023/SPKT/POLDA RIAU)

ARDIANSYACH, ARDIANSYACH (2025) PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SENGKETA MEDIS SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENYELIDIKAN (STUDI KASUS LP/B/93/III/2023/SPKT/POLDA RIAU). S2 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.

[img]
Preview
Text
23.C2.0091_M.Ardiansyach_COVER_1.pdf

Download (925kB) | Preview
[img] Text
23.C2.0091_M.Ardiansyach_ISI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
23.C2.0091_M.Ardiansyach_LAMP_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
23.C2.0091_M.Ardiansyach_DAPUS_1.pdf

Download (828kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa medis sebagai dasar penghentian penyelidikan, dengan studi kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/III/2023/SPKT/POLDA RIAU. Sengketa medis merupakan fenomena hukum yang timbul akibat dugaan kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang sering menimbulkan ketidakpuasan pasien maupun keluarganya. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai penerapan keadilan restoratif dalam sengketa medis di Indonesia serta bagaimana implementasinya dalam kasus yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil wawancara dengan para narasumber. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada pengaturan normatif dan penerapannya dalam praktiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, keadilan restoratif dalam sengketa medis diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 306 ayat (3) yang mengamanatkan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun demikian, implementasinya masih berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, walaupun terdapat frasa bahwa sengketa medis harus diselesaikan melalui jalur alternatif di luar pengadilan dengan mediasi sebagaimana diatur dalam undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun memang secara normatif, frasa keadilan restoratif ini baru diintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pada kasus yang diteliti, ditemukan adanya inkonsistensi pada penerapannya, khususnya karena penyelidikan dihentikan berdasarkan pada surat pernyataan perdamaian tanpa adanya pemenuhan hak-hak korban, sehingga menimbulkan persoalan formil dan substantif. Peneliti menyarankan perlunya dibuat peraturan pelaksana khusus untuk menyelesaikan sengketa medis dengan pendekatan/mekanisme keadilan restoratif, tidak hanya didasarkan pada Perpol No. 8/2021 karena rentan terhadap inkonsistensi dalam penerapannya yang akan berdampak pada ketidakpastian hukum dan keadilan. Bagi masyarakat perlu diberi sosialisasi dan edukasi terkait mekanisme keadilan restoratif sehingga tidak menjadi korban ketidakadilan. Bagi aparat penegak hukum diberikan pengetahuan yang cukup agar memiliki kesamaan persepsi dalam melaksanakan tugasnya terkait penerapan mekanisme penyelesaian perkara atau sengketa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Sengketa Medis, Penghentian Penyelidikan, Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr Dwi Purnomo
Date Deposited: 22 Jan 2026 05:41
Last Modified: 22 Jan 2026 05:41
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39172
Keywords: UNSPECIFIED

Actions (login required)

View Item View Item