MANGGALA, YUDHA (2025) TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP KEBOCORAN DATA MEDIS SECARA ELEKTRONIK. S2 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
23.C2.0044_Yudha Manggala_COVER_1.pdf Download (721kB) | Preview |
|
|
Text
23.C2.0044_Yudha Manggala_ISI_1.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
23.C2.0044_Yudha Manggala_DAPUS_1.pdf Download (652kB) | Preview |
|
|
Text
23.C2.0044_Yudha Manggala_LAMP_1.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan telah mendorong rumah sakit menggunakan sistem rekam medis elektronik (RME) untuk meningkatkan efisiensi dan mutu layanan. Namun, digitalisasi ini juga menimbulkan risiko baru berupa kebocoran data medis pasien yang bersifat pribadi dan rahasia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan, pelaksanaan, dan kecukupan hukum terkait tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kebocoran data medis secara elektronik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggabungkan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan data empiris melalui wawancara dengan pihak rumah sakit, staf IT, serta ahli hukum. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan interpretasi gramatikal, sosiologis, logis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum rumah sakit atas kebocoran data medis dapat berupa pidana, perdata, dan administratif. Aspek pidana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1 Tahun 2024) dan KUHP; aspek perdata berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata; sedangkan aspek administratif bersumber dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik. Meski demikian, hasil penelitian memperlihatkan bahwa pengaturan hukum yang ada belum sepenuhnya memadai karena belum terdapat kepastian mengenai tanggung jawab antara rumah sakit sebagai penyelenggara sistem elektronik, lemahnya pengawasan, dan belum terbentuknya lembaga pengawas PDP. Kesimpulannya, tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kebocoran data medis elektronik di Indonesia masih belum memiliki dasar hukum yang kuat dan menyeluruh. Diperlukan harmonisasi regulasi antara UU ITE, UU Kesehatan, UU PDP, dan peraturan teknis Kementerian Kesehatan, serta pembentukan lembaga pengawas independen untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pasien atas data pribadinya. Kata kunci: Tanggung jawab hukum, rumah sakit, kebocoran data medis, rekam medis elektronik, perlindungan data pribadi
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
| Divisions: | Graduate Program in Master of Law |
| Depositing User: | mr Dwi Purnomo |
| Date Deposited: | 22 Jan 2026 05:35 |
| Last Modified: | 22 Jan 2026 05:35 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39171 |
| Keywords: | UNSPECIFIED |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
