MAYLAFAYZA, DIVA DIANI (2025) KONSTRUKSI HUKUM PIDANA BERDASAR UU NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA TERHADAP PENYALAHGUNAAN BUAH KECUBUNG. S1 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
21.C1.0122-DIVA DIANI ARAMINTA MAYLAFAYZA-COVER_a.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
21.C1.0122-DIVA DIANI ARAMINTA MAYLAFAYZA-ISI_a.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
21.C1.0122-DIVA DIANI ARAMINTA MAYLAFAYZA-DAPUS_a.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
21.C1.0122-DIVA DIANI ARAMINTA MAYLAFAYZA-LAMP_a.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Kecubung dalam bahasa latin Datura metel atau dapat dikenal dengan Devil’s breath, Angels trumpet, dll. Kecubung merupakan tumbuhan yang masih satu kerabat dengan tanaman hias berbunga dengan anggota suku Solonaceae yang mempunyai bunga berwarna putih dan/atau ungu berbentuk terompet. Kecubung mempunyai kandungan senyawa saponin, polifenol, alkaloid atropine, skopolamin dan flavonoid yang dapat menyebabkan seseorang mengalami halusinasi, paralisis (lumpuh sebagian tubuh) hingga kematian. Kecubung juga dapat disalahgunakan dikarenakan mudahnya tanaman ini ditemukan. Di Indonesia mempunyai beberapa kasus di berbagai daerah, antara lain di Kalimantan Selatan terdapat 47 anak yang mengalami halusinasi dan 2 orang tewas, di Demak 2 orang mengalami halusinasi dan di Subang 1 orang tewas. Karena banyaknya penyalahgunaan kecubung ini ditemukan, maka perlu adanya regulasi di Indonesia yang mengatur tentang buah kecubung. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ini mengetahui ingin bagaimana dampak buah kecubung dalam konteks kesehatan dan hukum, dan mengetahui bagaimana konstruksi akan buah kecubung dikaitkan dengan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dari hasil studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan pegawai BNN Semarang, dokter dari Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dokter dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo, pelaku C (inisial) yang pernah menyalahgunakan kecubung dan Bapak Gomsoni yang pernah menggunakan kecubung sebagai obat asma. Hasil penelitian mengatakan bahwa dampak kesehatan dan dampak hukum penyalahgunaan buah kecubung ini memiliki kesamaan yang hampir sama dengan penyalahgunaan psikotropika, efek yang ditimbulkan setelah pemakaian dan cara penyembuhan. Kemudian, konstruksi hukum pidana terhadap penyalahgunaan buah kecubung dimungkinkan dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kesimpulan dan saran, kecubung mempunyai dampak kesehatan serta dampak hukum yang mengakibatkan para aparat penegak hukum mengalami kesusahan untuk menghukum para penyalahguna buah kecubung. Untuk pemerintah, buah kecubung ini perlu adanya pengujian lebih lanjut dari berbagai pihak yang terkait seperti tenaga kesehatan, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan BNN. Karena efek dari penyalahgunaan buah kecubung dan psikotropika ini mempunyai kesamaan dan cara penyembuhan yang sama, sehingga diperlukan adanya sosialisasi tentang penyalahgunaan kecubung, narkotika, psikotropika, dan bahan psikoaktif lainnya yang belum masuk ke dalam perundang-undangan. Kata Kunci: Penyalahgunaan, Kecubung, Psikotropi
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
| Divisions: | Faculty of Law and Communication |
| Depositing User: | mr Dwi Purnomo |
| Date Deposited: | 30 Oct 2025 07:41 |
| Last Modified: | 30 Oct 2025 07:41 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/38860 |
| Keywords: | UNSPECIFIED |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
