PERMATASARY, RATIH MAYA (2025) HARMONISASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN IMPOR LIMBAH PLASTIK NON B3 SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN KONVENSI BASEL 2019. S1 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
21.C1.0120-RATIH MAYA PERMATASARY-COVER_a.pdf Download (670kB) | Preview |
|
|
Text
21.C1.0120-RATIH MAYA PERMATASARY-ISI_a.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
21.C1.0120-RATIH MAYA PERMATASARY-DAPUS_a.pdf Download (819kB) | Preview |
|
|
Text
21.C1.0120-RATIH MAYA PERMATASARY-LAMP_a.pdf Restricted to Registered users only Download (687kB) |
Abstract
Penelitian ini berdasarkan isu kegiatan impor limbah plastik di Indonesia yang mampu mengurangi kualitas lingkungan hidup. Indonesia membutuhkan 7,2 juta ton plastik setiap tahunnya sebagai bahan baku untuk pembuatan berbagai sektor penting dalam negeri. Sementara itu, sektor daur ulang dalam negeri hanya mampu memenuhi permintaan sebesar 913 ribu unit per tahun secara rata-rata. Untuk mengimbangi kurangnya persediaan plastik, Indonesia mengimpor limbah plastik dari negara lain. Di Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989 melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993. Di Indonesia telah terdapat beberapa peraturan tentang perpindahan lintas batas limbah berbahaya, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor yang telah melalui beberapa perubahan. Namun, dalam peraturan tersebut masih memungkinkan terjadinya pertambahan impor limbah Non-B3 plastik dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pada Konstitusi memberikan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Selain itu, pada Konvensi Basel Amandemen 2019 telah mengatur bahwa limbah plastik masuk dalam kategori limbah B3. Ada Peraturan Menteri Perdangan tersebut membuat tidak tercapainya tujuan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui harmonisasi dan sinkronisasi peraturanperaturan terhadap Impor limbah plastik Non-B3 sebagai bahan baku industri di Indonesia serta mengetahui perspektif amandemen Konvensi Basel 2019 terhadap peraturan terkait impor limbah plastik Non-B3 sebagai bahan baku industri di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meneliti tentang asas atau norma hukum yang mengatur impor limbah Plastik kategori nonB3 sebagai bahan baku industri dari negara asing. Metode yuridis normatif yang digunakan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan atau meneliti data sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa peraturan impor limbah plastik merupakan kegiatan yang dapat berdampak negatif pada kualitas lingkungan hidup. Sehingga terjadi ketidakselarasan dengan UUD 1945 dan UU PPLH 32/2009 yang memberikan pelindungan hidup. Berdasarkan perspektif Konvensi Basel 2019, peraturan impor limbah plastik di Indonesia khususnya pada Permendag 36/2023 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag 8/2024 masih kurang selaras dengan Konvensi Basel Amandemen 2019 dan perlu diselaraskan. Kata Kunci: impor, impor limbah, limbah, limbah plastik, Non-B3, lingkungan, lingkungan hidup.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
| Divisions: | Faculty of Law and Communication |
| Depositing User: | mr Dwi Purnomo |
| Date Deposited: | 30 Oct 2025 07:41 |
| Last Modified: | 30 Oct 2025 07:41 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/38859 |
| Keywords: | UNSPECIFIED |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
