SEWY, THOMAS LUKHAY (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN KELAS RAWAT INAP STANDAR (KRIS) DI RUMAH SAKIT TIPE D KABUPATEN SRAGEN BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. S2 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG.
|
Text
22.C2.0015-DR. THOMAS LUKHAY SEWY-COVER_a.pdf Download (837kB) | Preview |
|
|
Text
22.C2.0015-DR. THOMAS LUKHAY SEWY-BAB_I_a.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
22.C2.0015-DR. THOMAS LUKHAY SEWY-BAB_II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
22.C2.0015-DR. THOMAS LUKHAY SEWY-BAB_III_a.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
22.C2.0015-DR. THOMAS LUKHAY SEWY-BAB_IV_a.pdf Restricted to Registered users only Download (786kB) |
||
|
Text
22.C2.0015-DR. THOMAS LUKHAY SEWY-DAPUS_a.pdf Download (916kB) | Preview |
|
|
Text
22.C2.0015-DR. THOMAS LUKHAY SEWY-LAMP_a.pdf Restricted to Registered users only Download (797kB) |
Abstract
Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, menganalisis pemahaman manajemen Rumah Sakit dan kesiapan terhadap aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam meningkatan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan menganalisis implementasi peraturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Rumah Sakit terhadap Pelayanan Kesehatan. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan, guna memperoleh data yang diperlukan. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 menjelaskan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus diterapkan di rumah sakit, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit tipe A, B, C, maupun D. Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dijelaskan tentang penerapan KRIS yang bertujuan untuk memberikan layanan rawat inap yang setara, tanpa memperhatikan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Regulasi utama yang mengatur KRIS adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menetapkan standar fasilitas rawat inap, seperti ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan kamar mandi dalam ruangan. (2) Beberapa rumah sakit telah memahami secara komprehensif regulasi yang berlaku dan mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian. Sementara beberapa rumah sakit lainnya masih dalam tahap adaptasi dan menghadapi kendala dalam pengalokasian anggaran, keterbatasan lahan untuk perluasan ruang rawat inap. (3) Keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam melakukan renovasi dan pengadaan fasilitas yang memadai. Selain itu, kesiapan tenaga medis masih menjadi tantangan, karena diperlukan pelatihan dan redistribusi SDM agar dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar KRIS.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Medical Law |
| Divisions: | Graduate Program in Master of Law |
| Depositing User: | Mr Yosua Norman Rumondor |
| Date Deposited: | 09 Jul 2025 04:56 |
| Last Modified: | 09 Jul 2025 04:56 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/37859 |
| Keywords: | UNSPECIFIED |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
