Search for collections on Unika Repository

PELAKSANAAN PROGAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT YANG BAIK MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 (Studi Kasus di Rumah Sakit Umum Banyumanik 2 Semarang)

WIJAYANTI, EMELIA (2024) PELAKSANAAN PROGAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT YANG BAIK MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 (Studi Kasus di Rumah Sakit Umum Banyumanik 2 Semarang). S2 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text
20.C2.0021_EMELIA WIJAYANTI_COVER.pdf

Download (643kB) | Preview
[img] Text
20.C2.0021_EMELIA WIJAYANTI_BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (725kB)
[img] Text
20.C2.0021_EMELIA WIJAYANTI_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (761kB)
[img] Text
20.C2.0021_EMELIA WIJAYANTI_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (793kB)
[img] Text
20.C2.0021_EMELIA WIJAYANTI_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (593kB)
[img]
Preview
Text
20.C2.0021_EMELIA WIJAYANTI_DAFPUS.pdf

Download (676kB) | Preview
[img] Text
20.C2.0021_EMELIA WIJAYANTI_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (947kB)

Abstract

Rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan harus patuh terhadap ketentuan Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan, yaitu harus melaksanakan penggunaan obat yang rasional (termasuk penggunaan antibiotik). Dampak resistensi antibiotik adalah berkurangnya efektivitas terapi, peningkatan morbiditas dan mortalitas serta pengeluaran biaya kesehatan meningkat. Rumah sakit harus menerapkan tata kelola rumah sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik sesuai dengan perintah Undang-Undang Kesehatan, termasuk pada penyelenggaraan kegiatan PPRA. Mengingat pentingnya penyelenggaraan kegiatan PPRA di rumah sakit, maka peneliti tertarik untuk melakukan kajian dengan judul: Pelaksanaan Progam Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Rumah Sakit yang Baik menurut UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 (Studi Kasus di Rumah Sakit Umum Banyumanik 2 Semarang). Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data primer dan sekunder diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah pengaturan yang mengatur PPRA sebagai bagian dari tata kelola rumah sakit, pada Pasal 885 ayat (4) PP No. 28 Tahun 2024, teknis pelaksanaannya diatur pada PKPO 8 STARKES 2023 dan Permenkes No. 8 Tahun 2015. Pelaksanaan PPRA di RSU Banyumanik 2, Semarang belum memenuhi prinsip good hospital governance dan tata kelola klinis yang baik, karena sebagian besar tugas pokok tim PPRA belum dilaksanakan. Kendala pelaksanaan PPRA terdiri dari faktor yuridis bahwa kebijakan internal rumah sakit (hospital by laws) belum mengatur mengenai PPRA, faktor teknis berupa tidak memadahinya sarana dan prasarana kegiatan PPRA dan faktor sosial berupa kebiasaan pasien tidak menghabiskan antibiotik.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Medical Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mr Yosua Norman Rumondor
Date Deposited: 09 Jul 2025 04:18
Last Modified: 09 Jul 2025 04:18
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/37816
Keywords: UNSPECIFIED

Actions (login required)

View Item View Item