Search for collections on Unika Repository

PELINDUNGAN KERAHASIAAN DATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK PASIEN DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MEDAN

SEBAYANG, MORIKO MADADONI (2024) PELINDUNGAN KERAHASIAAN DATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK PASIEN DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MEDAN. S2 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.

[img]
Preview
Text
21.C2.0104-MORIKO MADADONI SEBAYANG_COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
21.C2.0104-MORIKO MADADONI SEBAYANG_BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)
[img] Text
21.C2.0104-MORIKO MADADONI SEBAYANG_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)
[img] Text
21.C2.0104-MORIKO MADADONI SEBAYANG_BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14MB)
[img] Text
21.C2.0104-MORIKO MADADONI SEBAYANG_BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
21.C2.0104-MORIKO MADADONI SEBAYANG_DAFPUS.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text
21.C2.0104-MORIKO MADADONI SEBAYANG_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Rekam Medis Elektonik (RME) adalah suatu bentuk rekam medis yang disimpan dalam format elektronik dan mencakup informasi pribadi, demografis, sosial, klinis/medis, serta kejadian klinis dari awal hingga akhir pelayanan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, informasi tersebut hanya diperuntukkan bagi Nakes yang memiliki wewenang dengan menjaga kerahasiaan dan privasi pasien serta rekam medisnya. Dalam hal ini timbul persoalan berkaitan dengan pelindungan kerahasiaan data RME terhadap pasien terduga pelaku tindak pidana, pada objek penelitian ini penulis mengkaji penerapannya di RS Bhayangkara Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan prosedur pelindungan kerahasiaan data Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan untuk mengetahui penerapan kerahasiaan data Rekam Medis Elektronik di RS Bhayangkara Medan. Penelitian ini menggunakan yuridis sosiologi menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer berupa wawancara dan sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunujukkan bahwa Pengaturan prosedur pelindungan kerahasiaan data Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit Bhayangkara Medan merujuk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Pasal 296 ayat 5 dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, prosedur pelindungan kerahasiaan data rekam medis elektronik dirancang untuk memastikan bahwa semua informasi medis pasien, baik pasien umum, pasien pelaku tindak pidana, maupun anggota Polri, tetap aman dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Penerapan kerahasiaan data Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Bhayangkara Medan mencakup efesiensi pengelolaan informasi pasien, proses implementasi yang terencana, keamanan data pasien dan koordinasi perawatan. Penerapan kerahasiaan data rekam medis elektronik (RME) di RS Bhayangkara Medan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga privasi dan keamanan informasi pasien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan UU Kesehatan. Kata Kunci: Kerahasiaan Data, Rekam Medis Elektronik, Rumah Sakit

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Ms Melania Adirati
Date Deposited: 07 Jul 2025 05:20
Last Modified: 07 Jul 2025 05:20
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/37680
Keywords: UNSPECIFIED

Actions (login required)

View Item View Item