MAGDALENA, MAGDALENA (2025) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP HAK AKSES REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RUMAH SAKIT PASKA PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS ELEKTRONIK. S2 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
22.C2.0092_MAGDALENA__COVER.pdf Download (797kB) | Preview |
|
|
Text
22.C2.0092_MAGDALENA__BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (902kB) |
||
|
Text
22.C2.0092_MAGDALENA__BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (889kB) |
||
|
Text
22.C2.0092_MAGDALENA__BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
22.C2.0092_MAGDALENA__BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (663kB) |
||
|
Text
22.C2.0092_MAGDALENA__DAPUS.pdf Download (752kB) | Preview |
|
|
Text
22.C2.0092_MAGDALENA__LAMP.pdf Restricted to Registered users only Download (721kB) |
Abstract
Terbitnya PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik, menimbulkan kewajiban bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan RME. Pelaksanaan ini merubah tatanan penyelenggaraan rekam medis secara menyeluruh, perubahan perilaku tenaga kesehatan, tenaga medis dan Fasilitas Kesehatan dalam pelayanannya. Hal ini juga berdampak pada pemberian hak akses pasien akan isi rekam medisnya, sehingga ada gap antara hak pasien secara hukum dengan penerapannya. Perlindungan hukum bagi pasien akan hak akses Rekam Medis Elektroniknya perlu dipastikan diterima oleh pasien. Dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, penelitian dilakukan pengamatan secara langsung (realitas sosial) dengan wawancara pada pasien, karyawan dan dokter akan implementasi perlindungan hak akses akan isi rekam medisnya dengan peraturan PERMENKES Nomor 24 tahun 2022, Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan peraturan lain yang berlaku dengan RME. Selanjutnya melakukan analisa terhadap masalah dan rekomendasi penyelesaiannya. Hasil penelitian perlindungan hak akses pasien akan rekam medisnya paska PERMENKES RME di RS X, ditemukan pengaturan pemberian hak akses pasien terhadap Rekam Medis Elektronik belum sepenuhnya dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan pemberian hak akses pasien akan rekam medisnya tidak sama antara unit di RS X, hal yang sama terjadi di Rumah sakit lain, disebabkan pengaturan pada PERMENKES Pasal 7 ayat (2) dimana fasilitas kesehatan diberi kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan RME. Kesimpulan penelitian perlindungan hukum bagi pasien akan hak akses rekam medisnya belum berjalan sesuai perundang-undangan. Pemberian hak akses pasien akan Rekam Medis Elektroniknya belum seragam penerapannya. Karenanya pemerintah perlu menerbitkan aturan teknis dan aturan turunan yang jelas dalam penyelenggaraan RME. Pemerintah juga perlu melakukan monitoringevaluasi penyelenggaraan RME, termasuk integrasi data kesehatan National ”Satu Sehat”, sehingga tidak melanggar hukum dan hak asasi pasien. Kata kunci: hak akses, monitoring-evaluasi, integrasi
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences 300 Social Sciences > 340 Law |
| Divisions: | Graduate Program in Master of Law |
| Depositing User: | mr. Dwi Purnomo |
| Date Deposited: | 09 Jul 2025 11:15 |
| Last Modified: | 09 Jul 2025 11:15 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/37396 |
| Keywords: | UNSPECIFIED |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
