Search for collections on Unika Repository

PERADILAN PEMBINAAN: PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

Asmara, Gregorius Yoga Panji PERADILAN PEMBINAAN: PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
Text
Prosiding - 2025 - Peradilan Pembinaan_ Pembaharuan Hukum Acara Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.pdf

Download (893kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bukti Korespondensi - Gregorius Yoga Panji Asmara.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ST PROSIDING PERADILAN PEMBINAAN.pdf

Download (155kB) | Preview

Abstract

Pembinaan, bagian esensial dalam sebuah pendidikan. Pendidikan yang mendewasakan dalam perspektif Filsafat Driyarkara adalah hominisasi dan humanisasi. Memanusiakan manusia dalam penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi terkait erat terhadap pencapaian keadilan transformatif. Pengaturan hukum acara penanganan kekerasan seksual (mekanisme pemeriksaan) oleh Satuan Tugas di perguruan tinggi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022. Keseluruhan mekanisme yang harus dilaksanakan berimplikasi pada orientasi justiikasi kesimpulan, belum selaras dengan keadilan transformatif. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual ini bertujuan untuk menemukan model penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi untuk mewujudkan keadilan transformatif. Pembaharuan hukum acara penanganan kekerasan seksual menekankan aspek pembinaan pada sesi persidangan. Tidak melulu semua kasus dapat diberi kesimpulan dan rekomendasi. Pembinaan dalam sesi persidangan pada hukum acara penanganan kekerasan seksual merupakan pendidikan yang memanusiakan manusia. Perbuatan yang menyebabkan manusia menjadi manusia sebagai perbuatan fundamental, dihidupi melalui sesi persidangan yang menekankan aspek pembinaan. Pembinaan dilakukan dalam proses penggalian fakta berdasarkan bukti-bukti yang ada, memperkuat norma sosial yang dipaparkan, dan memberikan gambaran norma hukum dan proses hukum yang dimungkinkan dihadapi, jika Terlapor tidak “kooperatif”. Kesimpulan dan rekomendasi tidak menjadi tujuan akhir, pencegahan keberulangan diulas lebih jauh dalam sesi persidangan, dengan membuka ruang selesainya mekanisme pada tahap pemeriksaan.

Item Type: Book
Subjects: 100 Philosophy and Psychology
200 Religion
300 Social Sciences
300 Social Sciences > 340 Law
300 Social Sciences > 360 Social problems and social services
600 Technology (Applied sciences)
900 History and Geography
Divisions: Faculty of Medicine
Depositing User: Mr. Gregorius Yoga Panji Asmara
Date Deposited: 01 Mar 2025 09:09
Last Modified: 05 Mar 2025 04:26
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/36516
Keywords: UNSPECIFIED

Actions (login required)

View Item View Item