Mendefinisikan dan Mengkomunikasikan Persetujuan (Sexual Consent) Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk Mewujudkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

SARASWATI, RIKA (2023) Mendefinisikan dan Mengkomunikasikan Persetujuan (Sexual Consent) Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk Mewujudkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. In: Seminar Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Rangka Mitigasi Regulasi Terkait Perlindungan Anak dan Perempuan Serta Organisasi Masyarakat”, 25-27 September 2023, Hotel Swiss TunjunganSurabaya. (Unpublished)

[img] Text
ST Pembicara dan naskah APPHGI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
APPHGI-presentasi-Rika Saraswati-Mendefinisikan dan Mengkomunikasikan Persetujuan.docx

Download (41kB)

Abstract

Dalam upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah mengeluarkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dan institusi pendidikan. Salah satu ketentuan mengatur mengenai persetujuan (sexual consent), akan tetapi tidak menjelaskan definisi persetujuan sebagai pedoman untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kekerasan seksual untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Oleh karena itu perlu kajian mengenai konsep/definisi mengenai persetujuan dan bagaimana komunikatif persetujuan dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Metode penelitian menggunakan pendekatan normative dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Definisi persetujuan seksual disepakati oleh para ahli sebagai suatu bentuk persetujuan untuk melakukan aktivitas seksual, namun konsep/definisi ini dapat berbeda antara peraturan yang satu dengan yang lain karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti: usia, kondisi internal/ekternal, perilaku, komunikasi, sosial dan nilai-nilai gender. Oleh karena itu, perlu ada pemahaman bersama mengingat konsep/definisi persetujuan atau tanpa persetujuan yang tertulis dalam peraturan ketika diterapkan ke dalam suatu kasus ternyata tidak semudah dalam kalimat yang tertera di dalam peraturan. Kesepakatan pemahanan diperlukan untuk mencegah terjadinya dan keberulangan kekerasan seksual karena kekerasan seksual merupakan tindakan yang melanggar sila kedua Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab.

Item Type: Conference or Workshop Item (Speech)
Subjects: 300 Social Sciences
300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: ms Rika Saraswati
Date Deposited: 22 Mar 2024 02:06
Last Modified: 22 Mar 2024 02:06
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/35050

Actions (login required)

View Item View Item