PROSEDUR PEMERIKSAAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MENGGUNAKAN SENJATA API TANPA PROSEDUR (STUDI KASUS LAPORAN NOMOR: LP/98.A/K/IX/2022/YANDUAN)

SAMUEL, ALVIN (2023) PROSEDUR PEMERIKSAAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MENGGUNAKAN SENJATA API TANPA PROSEDUR (STUDI KASUS LAPORAN NOMOR: LP/98.A/K/IX/2022/YANDUAN). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
19.C1.0160-ALVIN SAMUEL-COVER_a.pdf

Download (273kB)
[img] Text
19.C1.0160-ALVIN SAMUEL-BAB I_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (371kB)
[img] Text
19.C1.0160-ALVIN SAMUEL-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (305kB)
[img] Text
19.C1.0160-ALVIN SAMUEL-BAB III_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (511kB)
[img] Text
19.C1.0160-ALVIN SAMUEL-BAB IV_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)
[img] Text
19.C1.0160-ALVIN SAMUEL-DAPUS_a.pdf

Download (248kB)
[img] Text
19.C1.0160-ALVIN SAMUEL-LAMP_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB)

Abstract

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, sehingga negara dipimpin oleh presiden dalam jabatannya selaku kepala pemerintahan dan kepala negara, sehingga Polri sebagai alat negara dalam menjalankan kewenangannya berada dibawah presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data dan analisis dilakukan secara kualitatif tanpa menggunakan suatu perhitungan secara matematis. Sumber data diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan melalui teknik wawancara dengan narasumber dan studi pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Prosedur pemeriksaan terhadap anggota Polri yang menggunakan senjata api tanpa prosedur berdasarkan laporan nomor: LP/98.A/K/IX/2022/Yanduan, yakni Bidpropam Polda Jawa Tengah mengamankan anggota Polri tersebut di Mako kesatuan di sekitar tempat kejadian, mengamankan senjata api yang digunakan, melakukan pemeriksaan awal identitas anggota Polri, dilakukan pemeriksaaan terlebih dahulu orang yang bersangkutan dan diamankan di Propam Polda Jawa Tengah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang mengatur perintah dan kewenangan terhadap Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin, dan menyelenggarakan sidang disiplin. Sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang menggunakan senjata api tanpa prosedur berdasarkan laporan nomor: LP/98.A/K/IX/2022/Yanduan, yakni pihak Terlapor dikenakan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun. Saran Penulis untuk Paurgakkum Subbidprovos Bidpropam Polda Jateng, yakni prosedur pemeriksaan terhadap Anggota Polri yang Menggunakan Senja Api tanpa Prosedur yang dilakukan oleh Paurgakkum Subbidprovos Bidpropam Polda Jateng sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu Paurgakkum Subbidprovos Bidpropam Polda Jateng harus selalu menjaga profesionalitasnya dalam menangani perkara tersebut. Untuk anggota Polri, yakni saksi yang diberikan kepada anggota Polri yang menggunakan senjata api tanpa prosedur berupa penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun tidak tepat karena perbuatan Saudara Brigadir Satu Ryan Setiawan patut diduga merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 08 Dec 2023 00:41
Last Modified: 08 Dec 2023 00:41
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/33775

Actions (login required)

View Item View Item