SANKSI PIDANA PENOLAKAN VAKSINASI COVID-19 DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2021 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19

RAHMAN, ARIEF (2023) SANKSI PIDANA PENOLAKAN VAKSINASI COVID-19 DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2021 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19. Masters thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
19.C2.0016-ARIEF RAHMAN-COVER_a.pdf

Download (528kB)
[img] Text
19.C2.0016-ARIEF RAHMAN-BAB I_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (932kB)
[img] Text
19.C2.0016-ARIEF RAHMAN-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (533kB)
[img] Text
19.C2.0016-ARIEF RAHMAN-BAB III_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (726kB)
[img] Text
19.C2.0016-ARIEF RAHMAN-BAB IV_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (519kB)
[img] Text
19.C2.0016-ARIEF RAHMAN-DAPUS_a.pdf

Download (410kB)
[img] Text
19.C2.0016-ARIEF RAHMAN-LAMP_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang wajib memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap semua warganegaranya sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi yakni UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan yang mewajibkan setiap orang untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan Pasal 13B Perpres No. 14 Tahun 2001. Di Provinsi Sumatera Selatan dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi No. 1 Tahun 2021. Perda ini memberi sanksi bagi orang yang menolak vaksin, dan terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini seolah bertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa menolak tindakan (termasuk vaksin) adalah hak pasien dan merupakan bagian dari HAM. Mengingat hal ini, maka Penulis tertarik untuk melakukan kajian dengan mengambil judul: Sanksi Pidana Penolakan Vaksinasi Covid-19 Ditinjau dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid--19. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, dengan metode pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan untuk memperoleh data yang diperlukan. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil studi dapat disimpulkan bahwa Perda Prov Sumsel No. 1 Tahun 2021 dapat digunakan sebagai peraturan yang memuat sanksi pidana bagi penolak vaksin covid-19 karena memenuhi ketentuan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011. Tidak ada pelaksanaan pemberian sanksi pidana bagi yang menolak vaksin covid-19 di Kota Palembang, karena penegak hukum (Satpol PP dan Polri) menempatkan hukum pidana sebagai solusi terakhir apabila pranata hukum lain tidak berfungsi, data penolak vaksin yang tidak akurat dan orang yang tidak vaksin dinyatakan belum vaksin. Pemberian sanksi pidana yang termuat pada Perda Prov Sumsel No. 1 Tahun 2021 sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan sesuai dengan teori relatif bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 25 Sep 2023 02:03
Last Modified: 25 Sep 2023 02:03
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/32773

Actions (login required)

View Item View Item