TANGGUNG JAWAB KETUA PENGADILAN NEGERI TERHADAP KEGAGALAN DALAM MENJALANKAN EKSEKUSI PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG)

Prabowo, Rio (2008) TANGGUNG JAWAB KETUA PENGADILAN NEGERI TERHADAP KEGAGALAN DALAM MENJALANKAN EKSEKUSI PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG). Other thesis, PRODI HUKUM UNIKA SOEGIJAPRANATA.

[img]
Preview
Text (COVER)
03.20.0014 Rio Prabowo COVER.pdf

Download (130kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
03.20.0014 Rio Prabowo BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (83kB)
[img] Text (BAB II Available Document Only In Soegijapranata Catholic University)
03.20.0014 Rio Prabowo BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (122kB)
[img] Text (BAB III Available Document Only In Soegijapranata Catholic University)
03.20.0014 Rio Prabowo BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (145kB)
[img] Text (BAB IV)
03.20.0014 Rio Prabowo BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (53kB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban ketua pengadilan negeri terhadap kegagalan menjalankan eksekusi, untuk mengetahui kewenangan aparat kepolisian dalam eksekusi perdata, dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh pemohon eksekusi untuk meminta pertanggung jawaban ketua pengadilan negeri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu metode yang menekankan proses pemahaman permasalahan, khususnya mengenai pertanggungjawaban ketua pengadilan negeri terhadap kegagalan dalam menjalankan eksekusi. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang. Obyek penelitian ini adalah pertangung jawaban ketua pengadilan negeri terhadap kegagalan dalam menjalankan eksekusi. Dari hasil penelitian, penulis mendapatkan dua perkara perdata yang eksekusinya gagal dijalankan, yaitu perkara No. 18/Pdt. Eks/1995/PN Smg dan perkara No. 26/Pdt. Eks/2004/PN Smg. Terhadap perkara No. 18/Pdt. Eks/1995/PN Smg sudah ada penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi. Namun karena sudah diketahui sebelumnya kalau faktor keamanan tidak memungkinkan untuk melaksanakan eksekusi, maka eksekusi gagal dilaksanakan sampai tiga kali. Pada akhirnya eksekusi tersebut berhasil, walaupun dalam pelaksanaannya ada hambatan dari tereksekusi. Sedangkan perkara No. 26/Pdt. Eks/2004/PN Smg gagal dilaksanakan karena tereksekusi menghalang-halangi proses eksekusi. Sampai saat ini eksekusi tersebut belum selesai. Sebagai jalan keluar untuk pemohon eksekusi dalam hal eksekusi gagal dijalankan adalah biaya eksekusi lanjutan sampai eksekusi selesai ditanggung negara dan selanjutnya dibebankan kepada termohon eksekusi. Terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi eksekusi tersebut, aparat kepolisian tidak melakukan tindakan penangkapan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon eksekusi terhadap perkaranya yang selalu dihalang-halangi oleh tereksekusi adalah dengan melaporkan tereksekusi pada pihak kepolisian. Seharusnya tanpa laporan kepada kepolisian, aparat kepolisian dapat melakukan tindakan langsung pihak-pihak yang menghalang-halangi proses eksekusi, misalnya dengan penangkapan. Sehingga tereksekusi atau siapapun yang mencoba menghalangaihalangi proses eksekusi dapat dikenai dengan pasal dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tertangkap tangan. Dalam kenyataannya aparat kepolisian hanya menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran ketertiban umum saja.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs. Frederika Kristin
Date Deposited: 18 Sep 2015 12:45
Last Modified: 18 Sep 2015 12:45
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/3176

Actions (login required)

View Item View Item