PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENATA ANESTESI DALAM MELAKUKAN TINDAKAN ANESTESI DI KAMAR OPERASI TANPA DOKTER ANESTESI DI RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON MAJALENGKA KABUPATEN MAJALENGKA

SINAGA, SUNITA (2023) PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENATA ANESTESI DALAM MELAKUKAN TINDAKAN ANESTESI DI KAMAR OPERASI TANPA DOKTER ANESTESI DI RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON MAJALENGKA KABUPATEN MAJALENGKA. Masters thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
20.C2.0001-SUNITA SINAGA-COVER_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (795kB)
[img] Text
20.C2.0001-SUNITA SINAGA-BAB I_a.pdf

Download (408kB)
[img] Text
20.C2.0001-SUNITA SINAGA-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (420kB)
[img] Text
20.C2.0001-SUNITA SINAGA-BAB III_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (356kB)
[img] Text
20.C2.0001-SUNITA SINAGA-BAB IV_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (272kB)
[img] Text
20.C2.0001-SUNITA SINAGA-DAPUS_a.pdf

Download (332kB)
[img] Text
20.C2.0001-SUNITA SINAGA-LAMP_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)

Abstract

Penata anestesi dalam menjalankan tindakan anestesi memiliki kewenangan untuk melakukan asuhan kepenataan anestesi meliputi tindakan pra anestesi, intra anestesi, dan pasca anestesi, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi (Permenkes Izin dan Penyelenggara Praktek Penata Anestesi). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum, pelindungan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi BAGI penata anestesi dalam melakukan tindakan anestesi di kamar operasi tanpa dokter anestesi di Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka Kabupaten Majalengka. Metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data diantaranya studi kepustakaan dan studi lapangan. Dalam penelitian ini digunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian diantaranya tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penata anestesi memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keprofesiannya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. Di Rumah Sakit Mitra Plumbon kegiatan dan tenaga kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Anestesi menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Faktor yang mempengaruhi pelindungan hukum ialah penegak hukum, fasilitas atau sarana yang membantu pelindungan hukum, dan masyarakat. Pengaturan hukum penata anestesi yang melaksanakan tugas telah diatur dalam hukum diantaranya: Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang – Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes nomor 519 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif dan Permenkes nomor 18 tahun 2016 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi. Pelindungan hukum penata anestesi di Rumah Sakit Mitra Plumbon sudah berjalan dengan baik dengan menggunakan inform consent dan laporan to concent yang baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelindungan hukum BAGI penata anestesi dalam melakukan tindakan anestesi adalah Undang-undang yang berlaku, penegak hukum, dan fasilitas atau sarana yang membantu pelindungan hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 16 May 2023 03:10
Last Modified: 16 May 2023 03:10
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/31734

Actions (login required)

View Item View Item