PENERAPAN AJARAN KAUSALITAS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 465/Pid.B/2019/PN.Smg)

BASAI, KHALLEDA ZIA (2023) PENERAPAN AJARAN KAUSALITAS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 465/Pid.B/2019/PN.Smg). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
18.C1.0104-KHALLEDA ZIA BASAI-COVER_a.pdf

Download (931kB)
[img] Text
18.C1.0104-KHALLEDA ZIA BASAI-BAB I_a.pdf

Download (294kB)
[img] Text
18.C1.0104-KHALLEDA ZIA BASAI-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)
[img] Text
18.C1.0104-KHALLEDA ZIA BASAI-BAB III_a.pdf

Download (412kB)
[img] Text
18.C1.0104-KHALLEDA ZIA BASAI-BAB IV_a.pdf

Download (191kB)
[img] Text
18.C1.0104-KHALLEDA ZIA BASAI-DAPUS_a.pdf

Download (247kB)
[img] Text
18.C1.0104-KHALLEDA ZIA BASAI-LAMP_a.pdf

Download (397kB)

Abstract

Ajaran kausalitas merupakan hubungan sebab akibat yang diterapkan pada suatu peristiwa untuk menentukan faktor-faktor penyebab utama yang mengakibatkan timbulnya akibat tertentu. Suatu peristiwa pasti ada penyebab terjadinya, demikian juga dengan tindak pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana merupakan perbuatan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ajaran kausalitas diterapkan dalam putusan No.465/Pid.B/2019/PN.Smg, selain itu juga untuk mengetahui kendala hakim dalam memutus perkara putusan No.465/Pid.B/2019/PN.Smg. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Sumber data primer diperoleh dengan wawancara Hakim Pengadilan Negeri Semarang dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang, sedangkan data sekundernya berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No 465/Pid.B/2019/PN.Smg. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam putusan No.465/Pid.B/2019, hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 15 tahun, merujuk pada bukti-bukti yang dikumpulkan penegak hukum. Berdasarkan kausalitas, sebab/perbuatan yang dilakukan terdakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan akibatnya adalah menyebabkan matinya korban. Putusan No. 465/Pid.B/2019/PN.Smg diputus dengan teori Conditio Sine Qua Non yang pada inti ajarannya adalah suatu akibat apabila akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Penerapan ajaran kausalitas dalam putusan No. 465/Pid.B/2019/PN.Smg berdasarkan Konsep hukum teori Conditio Sine Qua Non yang dalam sistem hukum pidana pada hakikatnya merupakan suatu hasil dari bekerjanya beberapa faktor secara bersama-sama, karena antara faktor yang satu dengan faktor yang lain terdapat suatu hubungan timbal balik, maka faktor-faktor tersebut dapat dipandang sebagai penyebab-penyebab dari suatu akibat yang telah timbul. Keyakinan hakim sangatlah penting untuk menentukan ajaran kausalitas yang akan diterapkan. Dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana tentunya hakim menemukan kendala yang muncul dari faktor Internal yaitu dari dalam diri hakim sendiri dan faktor Eksternal yang ditemukan pada saat di persidangan. Disarankan bagi penegak hukum untuk tetap melihat secara kritis sesuai dengan pedoman hukum dan memberikan keyakinan yang teguh untuk mengambil sikap hukum. Kejelian hakim dan jaksa menjadi penentu bagaimana memberlakukan teori hukum dalam penanganan tindak pembunuhan berencana.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 14 Mar 2023 02:03
Last Modified: 14 Mar 2023 02:03
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30963

Actions (login required)

View Item View Item