PENTINGNYA PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT SEDULUR SIKEP UNTUK MENYELESAIKAN KONFLIK PT SEMEN INDONESIA DI PEGUNUNGAN KENDENG KABUPATEN PATI

NURHADI, ADI WAHYU (2023) PENTINGNYA PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT SEDULUR SIKEP UNTUK MENYELESAIKAN KONFLIK PT SEMEN INDONESIA DI PEGUNUNGAN KENDENG KABUPATEN PATI. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
18.C1.0082-ADI WAHYU NURHADI-COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
18.C1.0082-ADI WAHYU NURHADI-BAB I_a.pdf

Download (411kB)
[img] Text
18.C1.0082-ADI WAHYU NURHADI-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (427kB)
[img] Text
18.C1.0082-ADI WAHYU NURHADI-BAB III_a.pdf

Download (704kB)
[img] Text
18.C1.0082-ADI WAHYU NURHADI-BAB IV_a.pdf

Download (301kB)
[img] Text
18.C1.0082-ADI WAHYU NURHADI-DAPUS_a.pdf

Download (309kB)
[img] Text
18.C1.0082-ADI WAHYU NURHADI-LAMP_a.pdf

Download (270kB)

Abstract

Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2011 sampai dengan 2025 meningkatkan kebutuhan semen di Indonesia. Meningkatnya kebutuhan semen ini akan diiringi oleh peningkatan pembangunan pabrik-pabrik semen di Indonesia. Namun, beberapa pembangunan pabrik semen menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat karena akan dibangun di wilayah mereka. Salah satu konflik yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konflik antara PT. Semen Indonesia dengan Masyarakat Adat Sedulur Sikep di wilayah Pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Permasalahan lain adalah pengakuan hak ulayat Masyarakat Adat Sedulur Sikep yang belum dilakukan oleh pemerintah. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan kualitatif dan spesifikasi penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Penelitian hukum yuridis sosiologis biasa disebut penelitian socio-legal yang mendekatkan hukum kepada manusia atau masyarakat sebagai subjek, maka dalam penelitian ini berusaha menempatkan Masyarakat Adat Sedulur Sikep sebagai subjek dari penelitian ini. Peneliti menemukan bahwa konflik yang terjadi antara PT. Semen Indonesia dan Masyarakat Adat Sedulur Sikep dilatarbelakangi oleh dua hal yaitu konflik secara langsung dan tidak langsung. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengakui hak ulayat masyarakat adat. Kedua pasal ini yang dijadikan argumentasi penting untuk pengakuan hak ulayat Masyarakat Adat Sedulur Sikep atas Pegunungan Kendeng. Pengakuan pemerintah terhadap hak ulayat tersebut akan membantu untuk menyelesaikan konflik penguasaan dan eksploitasi Pegunungan Kendeng yang dilakukan oleh pabrik semen. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ditemukan beberapa pasal yang mengakui hak ulayat Masyarakat Adat Sedulur Sikep termuat dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I UUD 1945 serta peraturan agraria lainnya. Penguasaan atas sumber daya alam oleh Masyarakat Adat Sedulur Sikep atas Pegunungan Kendeng akan dipaparkan sebagai praktek yang hidup di wilayah ini.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Customary Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 14 Mar 2023 01:00
Last Modified: 14 Mar 2023 01:00
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30961

Actions (login required)

View Item View Item