PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN GUGATAN PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA: STUDI KASUS PERKARA NO. 928/Pdt G/2022/PA Smg

PAMUNGKAS, JOHAN SATRIA (2023) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN GUGATAN PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA: STUDI KASUS PERKARA NO. 928/Pdt G/2022/PA Smg. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
16.C1.0055-Johan Satria Pamungkas-COVER_a.pdf

Download (683kB) | Preview
[img]
Preview
Text
16.C1.0055-Johan Satria Pamungkas-BAB I_a.pdf

Download (299kB) | Preview
[img] Text
16.C1.0055-Johan Satria Pamungkas-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (342kB)
[img]
Preview
Text
16.C1.0055-Johan Satria Pamungkas-BAB III_a.pdf

Download (348kB) | Preview
[img]
Preview
Text
16.C1.0055-Johan Satria Pamungkas-BAB IV_a.pdf

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text
16.C1.0055-Johan Satria Pamungkas-DAPUS_a.pdf

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text
16.C1.0055-Johan Satria Pamungkas-LAMP_a.pdf

Download (481kB) | Preview

Abstract

Banyaknya kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan keprihatinan untuk mengantisipasinya, karena ASN salah satu model masyakarat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme gugatan perceraian ASN? Apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian ASN? Apa saja akibat hukum gugatan perceraian ASN bagi para pihak? Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme gugatan perceraian ASN; pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian ASN; akibat hukum gugatan perceraian ASN bagi para pihak Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan spesifikasi deskriptif analitis untuk Nomor 928/Pdt.G/2022/PA.Smg. Data penelitian menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta wawancara dengan hakim pengadilan agama yang kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah mekanisme ASN yang ingin melakukan gugatan perceraian adalah mengajukan izin kepada atasan; atasan memberikan surat persetujuan, surat persetujuan dilampirkan dengan persyaratan lain dalam mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama; pengadilan memberikan putusan hukum; dan surat putusan hukum wajib dilaporkan kepada atasan. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian ASN pada putusan perkara Nomor 928/Pdt.G/2022/PA.Smg adalah pertimbangan yuridis yang didasarkan pada dalil-dalil gugatan cerai oleh penggugat, gagalnya upaya mediasi, keterangan saksi, barang bukti, serta terpenuhinya dalil-dalil gugatan yang diajukan penggugat dengan pasal-pasal dalam perundang-undangan yang berlaku. dasar hukum dari majelis hakim dalam putusan tersebut adalah Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Agung RI No. 534 K/Pdt.G/1996, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1354 K/Pdt/2000, Putusan Mahkamah Agung RI No. 237 K/Pdt.AG/1998, dan pendapat Syekh Abdul Rahman Ash-Shobuni dalam kitabnya Madza Hurriyyatuz Juz I halaman 83, dan pihak ketiga. Akibat hukum gugatan perceraian ASN bagi penggugat dan tergugat adalah penggugat dan tergugat tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Kedua orang anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat berada di bawah pengasuhan penggugat, dengan memberi akses kepada tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 13 Mar 2023 01:13
Last Modified: 13 Mar 2023 01:13
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30930

Actions (login required)

View Item View Item