TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP KERUGIAN PASIEN AKIBAT SARANA PRASARANA RUMAH SAKIT YANG SUBSTANDAR DI MASA PANDEMI COVID-19

WIDIYASA, I KETUT (2022) TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP KERUGIAN PASIEN AKIBAT SARANA PRASARANA RUMAH SAKIT YANG SUBSTANDAR DI MASA PANDEMI COVID-19. Masters thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
20.C2.0034-I KETUT WIDIYASA-COVER_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (884kB)
[img] Text
20.C2.0034-I KETUT WIDIYASA-BAB I_a.pdf

Download (299kB)
[img] Text
20.C2.0034-I KETUT WIDIYASA-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)
[img] Text
20.C2.0034-I KETUT WIDIYASA-BAB III_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB)
[img] Text
20.C2.0034-I KETUT WIDIYASA-BAB IV_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (114kB)
[img] Text
20.C2.0034-I KETUT WIDIYASA-DAPUS_a.pdf

Download (181kB)
[img] Text
20.C2.0034-I KETUT WIDIYASA-LAMP_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (231kB)

Abstract

Rumah sakit mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu mengelola kegiatannya, termasuk juga dalam penyediaan sarana prasarana rumah sakit yang memenuhi standar. Tantangan makin berat dihadapi rumah sakit untuk penyediaan sarana prasarana yang standar ini termasuk pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah telah menerbitkan berbagai bentuk pengaturan hukum terkain dengan sarana prasarana rumah sakit ini. Setiap saat, Rumah Sakit memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola pelayanan kesehatannya sehingga dapat mencegah munculnya kerugian pada pasien. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum tentang standar sarana prasarana yang harus dipenuhi rumah sakit dan untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian pasien akibat sarana prasarana rumah sakit yang substandar di masa pandemi covid-19. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan pengaturan hukum mengenai sarana prasarana rumah sakit yang terdapat dalam konstitusi negara danberbagai peraturan perundangan lainnya. Pengaturan hukum tentang standar sarana prasarana yang harus dipenuhi rumah sakit yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Permenkes No.66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Dan kerugian pada pasien yang muncul dari sarana prasarana yang substandar adalah menjadai tanggung jawab hukum rumah sakit sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 UU Rumh sakit. Kata Kunci: Covid-19, pengaturan hukum, tanggung jawab rumah sakit

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
600 Technology (Applied sciences) > 610 Medicine and health
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Ms Cristina Mayasari
Date Deposited: 03 Feb 2023 08:07
Last Modified: 03 Feb 2023 08:07
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30769

Actions (login required)

View Item View Item