PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG PADA PT. SADANA CABANG SEMARANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pandi, Edo Tjiptadi (2012) PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG PADA PT. SADANA CABANG SEMARANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Other thesis, Prodi Ilmu hukum Unika Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
05.20.0065 Edo Tjiptadi Pandi COVER.pdf

Download (86kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
05.20.0065 Edo Tjiptadi Pandi BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (75kB)
[img] Text (BAB II)
05.20.0065 Edo Tjiptadi Pandi BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (202kB)
[img] Text (BAB III)
05.20.0065 Edo Tjiptadi Pandi BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB)
[img] Text (BAB IV)
05.20.0065 Edo Tjiptadi Pandi BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
05.20.0065 Edo Tjiptadi Pandi DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (39kB) | Preview

Abstract

Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan jasa pengangkutan yang semakin bertambah mendorong pihak pelaku usaha pengangkutan untuk membuat perjanjian standar, yaitu perjanjian yang terlebih dahulu telah dipersiapkan syarat-syarat bakunya pada suatu formulir. Hal ini dapat mengakibatkan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dimana konsumen akan berada pada posisi yang lemah, dikarenakan pembuatan perjanjian standar tersebut yang hanya dilakukan secara sepihak oleh pihak pelaku usaha saja, sehingga jelas bahwa klausula baku yang tertuang di dalam perjanjian standar tersebut sifatnya lebih menguntungkan pihak pelaku usaha dibandingkan dengan pihak konsumen. Maka itu untuk melindungi kepentingan pihak yang lemah, yakni konsumen pemerintah kemudian memulai pengaturan perjanjian standar melalui sejumlah undang-undang, diantaranya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 18 UUPK. Penyusunan perjanjian standar yang hanya dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha menyebabkan isi dari perjanjian standar tersebut sifatnya cenderung berorientasi pada kepentingan bisnis pihak pelaku usaha, yang bermotifkan keuntungan. Hal ini mengakibatkan rumusan klausula baku yang terdapat dalam perjanjian standar tersebut mengalami masalah yang cukup besar apabila diterapkan pada konsumen, karena rumusan klausula baku yang ada dalam perjanjian standar tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 18 UUPK. Maka itu untuk meneliti masalah tersebut penulis memilih pihak PT.Sadana Semarang selaku pelaku usaha pengangkutan barang melalui darat sebagai subyek penelitian, dengan obyek penelitiannya adalah perjanjian pengangkutan barang yang terdapat pada formulir surat tanda terima titipan (STTT) PT.Sadana. Berkaitan dengan ini, maka permasalahan yang akan diangkat oleh penulis di dalam skripsi ini adalah bagaimana penggunaan klausula baku dalam perjanjian pengangkutan barang pada PT.Sadana cabang Semarang ditinjau dari aspek hukum perlindungan konsumen dan bagaimana akibat hukum dari penggunaan klausula baku dalam perjanjian pengangkutan barang pada PT.Sadana cabang Semarang ditinjau dari aspek hukum perlindungan konsumen. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menyimpulkan bahwa pasal-pasal klausula baku yang terdapat dalam STTT PT.Sadana masih disusun atau dirumuskan menurut kebijakan intern PT.Sadana sendiri dengan berdasar pada aturan-aturan yang umumnya juga terdapat pada perusahaan pengangkutan dan jasa titipan paket lainnya. Hal ini berarti penyusunan klausula baku yang terdapat dalam STTT PT.Sadana masih belum berdasar pada ketentuan Pasal 18 UUPK. Akibatnya terdapat beberapa rumusan ketentuan yang masih bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) butir (a) UUPK. Ketentuan tersebut adalah Pasal 3 dan Pasal 6 dalam STTT PT. Sadana, yang akibat hukumnya berdasar bunyi Pasal 18 Ayat (3) UUPK. Meski demikian pada pelaksanaannya pihak PT.Sadana masih mau untuk bertanggung jawab memberikan penggantian kerugian sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen, sebagaimana yang diwajibkan pelaksanaannya oleh Pasal 19 UUPK, sepanjang hal itu merupakan kesalahan dari pihak PT.Sadana sebagai pihak pengangkut, dan bukan merupakan kesalahan dari pihak konsumen maupun disebabkan oleh adanya faktor keadaan memaksa. Ini berarti pada pelaksanaannya pihak PT.Sadana tidak melakukan penerapan klausula baku pada STTT secara kaku. Dengan demikian pada pelaksanaannya pihak PT.Sadana telah memenuhi tuntutan hukum dari Pasal 19 UUPK. Oleh karena itu pihak PT.Sadana tidak terkena akibat hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UUPK. Kata kunci : Klausula Baku, Perjanjian Pengangkutan, Perlindungan Konsumen.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Consumer law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Ratnasasi Wijayanti
Date Deposited: 17 Sep 2015 12:24
Last Modified: 17 Sep 2015 12:24
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/3075

Actions (login required)

View Item View Item