KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERS TERHADAP SENGKETA PEMBERITAAN MEDIA MASSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 1999

Rajagukguk, John Niver (2022) KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERS TERHADAP SENGKETA PEMBERITAAN MEDIA MASSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 1999. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
18.C1.0144-John Niver Rajagukguk-COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
18.C1.0144-John Niver Rajagukguk-BAB I_a.pdf

Download (298kB)
[img] Text
18.C1.0144-John Niver Rajagukguk-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (411kB)
[img] Text
18.C1.0144-John Niver Rajagukguk-BAB III_a.pdf

Download (488kB)
[img] Text
18.C1.0144-John Niver Rajagukguk-BAB IV_a.pdf

Download (228kB)
[img] Text
18.C1.0144-John Niver Rajagukguk-DAPUS_a.pdf

Download (231kB)
[img] Text
18.C1.0144-John Niver Rajagukguk-LAMP_a.pdf

Download (323kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi Dewan Pers terhadap sengketa pemberitaan media massa. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan aturan yang bisa dijadikan pedoman atau payung hukum bagi Dewan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif dimana metode kualitatif merupakan proses pemahaman penelitian untuk menemukan akar permasalahan yang dijadikan paradigma baru sebagai sebuah solusi, Penulis juga menggunakan model berpikir deduktif dan pendekatan teoritis. Adapun sumber data primer, sekunder dan tersier yang digunakan penulis yakni, data primer meliputi Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal-jurnal hukum, pandangan para ahli hukum dan wawancara. Kemudian data primer meliputi KBBI, kamus bahasa inggris dan ensiklopedia. Adapun hasil penelitian ini, yaitu: (1) Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa media massa berperan sebagai lembaga mediasi etik yang independen, kemudian untuk menjalankan fungsinya, Dewan Pers menerima seluruh pengaduan baik itu dari masyarakat, pemerintah maupun pers itu sendiri, lalu mempelajari pengaduan yang diterimanya dan menyelesaikannya melalui mekanisme mediasi. Kemudian hasil mediasi tersebut Dewan Pers mengeluarkan Risalah atau PPR; (2) Pada dasarnya kedudukan dan fungsi Dewan Pers mempunyai peran penting terhadap Media Pers. Media Pers diberikan dan wajib mengetahui kompetensi wartawan untuk menghindari adanya pelanggaran etik. Namun, kekhilafan (kelalaian) atau kurangnya integritas wartawan membuat munculnya sebuah sengketa, jika terdapat suatu sengketa, penegakan yang dilakukan Dewan Pers berawal dari sanksi etik yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dimana merupakan turunan Undang-Undang No 40 Tahun 1999. Kemudian apabila sengketa tersebut masuk dalam ranah hukum, Dewan Pers dalam keterbatasannya yang diatur dalam Undang-Undang tetap melindungi insan Pers dengan membuatkan MoU dimana dalam MoU tersebut, Dewan Pers dapat menjadi ahli dalam sengketa pers. Saran dari penulis adalah perlu adanya pengugatan kedudukan Dewan Pers sebagai bentuk peradilan khusus dalam penyelesaian sengketa pemberitaan pers yakni melalui pengaturan Undang-Undang Pers ataupun dalam undang-undang tersendiri yakni Undang-undang Penyelesaian Sengketa Pers selain itu perlu adanya pembaharuan di dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 mengingat Undang-Undang tersebut hanya berisi pokok-pokok sedangkan permasalahan Pers semakin kompleks di era yang serba digital

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 06 Dec 2022 02:14
Last Modified: 06 Dec 2022 02:14
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30278

Actions (login required)

View Item View Item