KEWENANGAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA PADA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM KONFLIK BERSENJATA DARI PERSEPEKTIF HUKUM HUMANITER

PRIYONO, EUNIKHE KARINA (2022) KEWENANGAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA PADA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM KONFLIK BERSENJATA DARI PERSEPEKTIF HUKUM HUMANITER. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0060-EUNIKHE KARINA PRIYONO-COVER_a.pdf

Download (962kB)
[img] Text
17.C1.0060-EUNIKHE KARINA PRIYONO-BAB I_a.pdf

Download (503kB)
[img] Text
17.C1.0060-EUNIKHE KARINA PRIYONO-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (471kB)
[img] Text
17.C1.0060-EUNIKHE KARINA PRIYONO-BAB III_a.pdf

Download (480kB)
[img] Text
17.C1.0060-EUNIKHE KARINA PRIYONO-BAB IV_a.pdf

Download (113kB)
[img] Text
17.C1.0060-EUNIKHE KARINA PRIYONO-DAPUS_a.pdf

Download (438kB)
[img] Text
17.C1.0060-EUNIKHE KARINA PRIYONO-LAMP_a.pdf

Download (162kB)

Abstract

Terjadinya suatu konflik bersenjata dibelahan dunia baik konflik bersenjata internasional ataupun non internasional membawa dampak bagi banyak pihak baik negara-negara di dunia ataupun masyarakat sipil yang menjadi korban. Khususnya pihak yang rentan menjadi korban yaitu perempuan, merupakan pihak yang sering terkena dampak langsung oleh konflik bersenjata serta pihak yang digunakan sebagai strategi untuk menaklukkan musuh. Perempuan mengalami dampak dari konflik bersenjata dalam bentuk kekerasan seksual seperti perkosaan, hamil paksa, pembunuhan paksa, penjualan orang, dan kekerasan lainnya. Perempuan dalam konflik bersenjata haris diberikan perlindungan hukum dalam bentuk apapun itu, termasuk konflik bersenjata internasional ataupun non internasional. Salah satu utama hukum yang berperan memberikan memberikan perlindungan terhadap perempuan dalam konflik bersenjata adalah Hukum Humaniter Internasional sebagai salah satu aturan yang dapat digunakan oleh semua negara untuk mengurangi penderitaan dan untuk melindungi Perempuan dalam situasi konflik bersenjata. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh Hukum Humaniter terdapat dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949 menjelaskan perihal perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam konflik bersenjata, dan diperkuat dengan adanya Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Serta peran dari lembaga International Committee of the Red Cross (ICRC) yang didasari Pasal 3 ayat 2 alinea 1 Konvensi Jenewa 1949 yang memberikan perlindungan terhadap perempuan dalam konflik bersenjata. Bagi para kombatan yang melakukan kejahatan terhadap perempuan harus diadili berdasarkan peraturan dalam Statuta Roma tahun 1998. Karena perlindungan hukum terhadap kekerasan pada perempuan dalam konflik bersenjata menjadi sangat penting untuk diberikan, sehingga tidak hanya Hukum Humaniter yang memberikan perlindungan namun salah satu oraganisasi dunia Peserikatan Bangsa-Bangsa juga memiliki kewenangan terhadap perempuan yang menjadi korban konflik bersenjata. Adanya Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 (2000) tentang perempuan, perdamaian dan keamanan menjadi dasar berdirinya Aksi PBB untuk memberikan perlindungan pada perempuan yang menjadi korban konflik bersenjata, Aksi PBB merekrut anggota-anggota PBB lainnya untuk berperan dalam perlindungan terhadap perempuan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > International Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 01 Dec 2022 08:25
Last Modified: 01 Dec 2022 08:25
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30257

Actions (login required)

View Item View Item