TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PRAKTIK MANDIRI BIDAN DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (STUDI KASUS DI KABUPATEN LAHAT)

ELVIRA, SHINTA (2022) TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PRAKTIK MANDIRI BIDAN DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (STUDI KASUS DI KABUPATEN LAHAT). Masters thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
22.C2.0023-SHINTA ELVIRA-COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
22.C2.0023-SHINTA ELVIRA-BAB I_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
22.C2.0023-SHINTA ELVIRA-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
22.C2.0023-SHINTA ELVIRA-BAB III_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
22.C2.0023-SHINTA ELVIRA-BAB IV_a.pdf

Download (346kB)
[img] Text
22.C2.0023-SHINTA ELVIRA-DAPUS_a.pdf

Download (569kB)
[img] Text
22.C2.0023-SHINTA ELVIRA-LAMP_a.pdf

Download (780kB)

Abstract

Seiring dengan peningkatan pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. meningkat juga ketergantungan lingkungan dari limbah-limbah yang dihasilkan. Limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang sering disebut limbah medis adalah limbah yang dihasilkan dari pelayanan medis. Limbah medis yang dihasilkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan memilik dampak negatif terhadap mutu lingkungan sekitar rumah sakit atau klinik yang dapat menggangu dan menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar. Salah satu tempat penghasil limbah medis adalah praktik mandiri bidan. Sebagai salah satu tempat penghasil limbah medis praktik mandiri bidan memiliki kewajiban dalam melakukan pengelolaan limbah medis. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis dan dipaprakan secara deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer yaitu melalui wawancara dan observasi dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dengan mengumpulkan teori hukum dan non hukum. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan praktik mandiri bidan sudah melakukan tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pengelolaan limbah medis tetapi belum maksimal. Dalam pada Pasal 8 Permen LHK No 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dijelaskan bahwa limbah infeksius, benda tajam, atau patologis tidak boleh disimpan lebih dari 2 (dua) hari apabila disimpan lebih dari 2 (dua) hari, limbah harus dilakukan desinfeksi kimiawi atau disimpan dalam refrigerator atau pendingin pada suhu0oC (nol derajat celsius) atau lebih rendah. Tidak adanya tempat penyimpanan limbah medis dan cold storage menjadi salah satu hambatan pengelolaan limbah medis di praktik mandiri bidan. Adapun saran dan rekomendasi yang diberikan penulis Perlunya pembinaan dan pengawasan yang rutin tentang pengelolaan limbah medis kepada tenaga kesehatan khususnya yang bekerja di klinik dan melakukan pengelolaan limbah medis seperti pengurangan, pengumpulan, penyimpanan limbah dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aturan teknis yang lebih komprehesif tentang penyimpanan dan pengumpulan limbah medis khusus klinik agar tidak membahayakan lingkungan, dan membahayakan masyarakat dan tenaga kesehatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 27 Sep 2022 02:18
Last Modified: 27 Sep 2022 02:18
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/29447

Actions (login required)

View Item View Item