TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN PENYIDIK MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKANTINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG)

Hanggara, Bintang Cahya (2022) TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN PENYIDIK MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKANTINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0111-Bintang Cahya Hanggara-COVER_a.pdf

Download (2MB)
[img] Text
17.C1.0111-Bintang Cahya Hanggara-BAB I_a.pdf

Download (243kB)
[img] Text
17.C1.0111-Bintang Cahya Hanggara-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)
[img] Text
17.C1.0111-Bintang Cahya Hanggara-BAB III_a.pdf

Download (317kB)
[img] Text
17.C1.0111-Bintang Cahya Hanggara-BAB IV_a.pdf

Download (185kB)
[img] Text
17.C1.0111-Bintang Cahya Hanggara-DAPUS_a.pdf

Download (211kB)
[img] Text
17.C1.0111-Bintang Cahya Hanggara-LAMP_a.pdf

Download (772kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN PENYIDIK MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG)” ini bertujuan: untuk mengetahui kewenangan penyidik dalam proses penyitaan barang bukti pada tindak pidana pencurian, untuk mengetahui tata cara dalam melakukan penyitaan barang bukti pada tindak pidana pencurian, untuk mengetahui kendala yang didapatkan oleh penyidik saat proses penyitaan barang bukti pada tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data dan analisis dilakukan secara kualitatif tanpa menggunakan suatu perhitungan secara matematis. Sumber data diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan melalui teknik wawancara dengan narasumber dan studi pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan kewenangan penyidik dalam proses penyitaan barang bukti pada tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tata cara dalam melakukan penyitaan barang bukti pada tindak pidana pencurian ada tiga penyitaan yakni, penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan mendesak, penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, Kendala yang didapatkan oleh penyidik saat proses penyitaan barang bukti pada tindak pidana pencurian terdapat kendala internal dan eksternal, kendala Internal yakni anggaran minim, Sumber Daya Manusia (penyidik), Kendala eksternal yakni Pelaku enggan untuk menyerahkan barang bukti tindak pidana atau menyembunyikan barang bukti tindak pidana, Barang bukti tindak pidana yang sudah dijual oleh pelaku, Barang bukti yang digunakan oleh pelaku tindak pidana terkadang dibuang atau dijual oleh pelaku. Saran Penulis adalah penyidik di Satreskrim Polrestabes Semarang harus mematuhi segala kewenangan dan tata cara dalam proses penyitaan barang bukti pada tindak pidana pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik di Satreskrim Polrestabes Semarang saat menyita barang bukti tindak pidana pencurian harus dibuatkan surat penyitaan dan berita acara penyitaan barang bukti tindak pidana dan diserahkan dan di simpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) yang berada di Jalan Tugu Lapangan No. e.11, RT.05/RW.1, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sesuai barang bukti tindak pidana yang ditemukan saat proses penyidikan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 27 Sep 2022 02:01
Last Modified: 27 Sep 2022 02:01
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/29419

Actions (login required)

View Item View Item