PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 792/ PID. SUS / 2018 / PN. SMG)

Pratama, Ivan Pradipta Ridya (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 792/ PID. SUS / 2018 / PN. SMG). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
16.C1.0085-Ivan Pradipta Ridya Pratama-COVER_a.pdf

Download (824kB)
[img] Text
16.C1.0085-Ivan Pradipta Ridya Pratama-BAB I_a.pdf

Download (239kB)
[img] Text
16.C1.0085-Ivan Pradipta Ridya Pratama-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB)
[img] Text
16.C1.0085-Ivan Pradipta Ridya Pratama-BAB III_a.pdf

Download (493kB)
[img] Text
16.C1.0085-Ivan Pradipta Ridya Pratama-BAB IV_a.pdf

Download (217kB)
[img] Text
16.C1.0085-Ivan Pradipta Ridya Pratama-DAPUS_a.pdf

Download (217kB)
[img] Text
16.C1.0085-Ivan Pradipta Ridya Pratama-LAMP_a.pdf

Download (355kB)

Abstract

Penelitian dengan judul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 792/ Pid. Sus / 2018 / PN. Smg) ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan menganalisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap penyebar ujaran kebencian di media sosial dalam putusan nomor 792 Pid. Sus / 2018 / PN. Smg; (2) Mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya penyebaran ujaran kebencian di Media Sosial dalam putusan nomor 792 Pid. Sus / 2018 / PN. Smg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan secara utuh dan langsung kepada narasumber dan responden untuk mendapatkan hasil jawaban malalui wawancara, yang kemudian dari hasil wawancara dapat diuraikan dalam bentuk kata-kata tertulis. Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana telah dilakukan oleh terdakwa atas nama SUPRAYITNO bin HARJONO (Alm) tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Faktor Penyebab timbulnya penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam Putusan Nomor 792 Pid. Sus / 2018 / PN. Smg, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu Faktor Internal yang menyebabkan timbulnya penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam hal ini adalah adanya prasangka kebencian terhadap seseorang, pemahaman ilmu yang bersifat tekstual, dan kurangnya pemahaman penggunaan media sosial, dan faktor eksternal yang menyebabkan timbulnya penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam hal ini adalah tidak adanya penyuluhan oleh Pemerintah mengenai tata cara penggunaan media sosial yang baik, serta faktor fasilitas dan sarana yang disediakan tanpa adanya kesiapan dari pengguna fasilitas dan sarana tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Cyber Crime
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 27 Sep 2022 01:54
Last Modified: 27 Sep 2022 01:54
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/29407

Actions (login required)

View Item View Item