INFORMED CONSENT PADA PASIEN ANAK, ANTARA HAK ASASI MANUSIA DAN KECAKAPAN BERTINDAK

NURHAYATI, BERNADETA RESTI INFORMED CONSENT PADA PASIEN ANAK, ANTARA HAK ASASI MANUSIA DAN KECAKAPAN BERTINDAK. Project Report. Universitas Katolik Soegijapranata. (Unpublished)

[img] Text
LAPORAN AKHIR PENELITIAN INTERNAL 2022_versi fix.pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB)

Abstract

Tak dapat dipungkiri, anak adalah pemilik masa depan bangsa. Segala daya upaya masyarakat akan dilakukan untuk memberikan perlindungan serta kesempatan bagi anak-anak untuk tetap sehat, sehingga dapat berkembang sebagai manusia dewasa yang sempurna akal budinya. Namun keadaan tak selalu seperti yang diharapkan. Anak yang masih lemah secara fisik terkadang mengalami sakit dan membutuhkan perawatan dokter atau bahkan harus dirawat di rumah sakit. Beberapa yang lain, bahkan terdapat anak-anak yang karena kelaian bawaan atau faktor tak terduga lainnya, anak-anak mengalami sakit berat sejak masa kecilnya. Anak adalah subjek hukum, yang memiliki hak yang sama seperti halnya manusia dewasa lainnya. Saat sakit dan membutuhkan perawatan dokter, anak berhak tahu apa yang terjadi atas tubuhnya yang sedang tidak sehat. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa: “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.” Sedangkan pada ayat (2) dari pasal yang sama menyebutkan: “Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.” Melengkapi ketentuan UU Praktik Kedokteran, J. Guwandi menyebutkan bahwa yang berhak untuk memberi persetujuan adalah pasien itu sendiri. [1]. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan: (1) Bagaimanakah aspek hak asasi anak dalam informed consent. (2) Apakah anak berhak mendapatkan informasi dalam informed consent? Berdasarkan penelitian, anak berhak untuk mendapatkan informed consent dalam perawatan dokter atau rumah sakit. Secara yuridis normatif, anak adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun. Dari aspek hukum perdata, anak diakui sebagai subjek hukum, bahkan sejak dalam kandungan ibunya apabila kepentingannya menghendaki. Anak yang belum cukup umur tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Meskipun belum cakap secara hukum, namun tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan informasi atas status kesehatan yang ada. Pemberian hak atas informasi tentunya menyesuaikan dengan kemampuan anak untuk memahami informasi yang diberikan. Dari aspek hak asasi manusia, hak asasi anak adalah hak asasi manusia, yang tetap harus diakui dan dihormati. Pengakuan atas hak asasi anak dituangkan sebagai hak konstitusional dalam UUD1945, yang kemudian diturunkan dalam lagi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. UU HAM menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Kata kunci: informed consent, hak anak, hak kesehatan anak

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Ms B. Resti Nurhayati
Date Deposited: 26 Aug 2022 11:23
Last Modified: 26 Aug 2022 11:23
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/29092

Actions (login required)

View Item View Item