PELINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN TERHADAP RISIKO PENULARAN COVID-19 PADA PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD dr. H. SOEWONDO KABUPATEN KENDAL

ERTANTO, WIDIYO (2022) PELINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN TERHADAP RISIKO PENULARAN COVID-19 PADA PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD dr. H. SOEWONDO KABUPATEN KENDAL. Masters thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
19.C2.0008-WIDIYO ERTANTO-COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
19.C2.0008-WIDIYO ERTANTO-BAB I_a.pdf

Download (649kB)
[img] Text
19.C2.0008-WIDIYO ERTANTO-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (797kB)
[img] Text
19.C2.0008-WIDIYO ERTANTO-BAB III_a.pdf

Download (903kB)
[img] Text
19.C2.0008-WIDIYO ERTANTO-BAB IV_a.pdf

Download (458kB)
[img] Text
19.C2.0008-WIDIYO ERTANTO-DAPUS_a.pdf

Download (474kB)
[img] Text
19.C2.0008-WIDIYO ERTANTO-LAMP_a.pdf

Download (724kB)

Abstract

RSUD dr.H. Soewono Kendal merupakan salah satu unit pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai rumah sakit rujukan covid-19 bagi masyarakat Kendal. Adanya ketentuan ini membuat tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dr.H.Soewondo Kendal khususnya di ruang IGD harus melakukan kontak fisik dan kontak erat dengan pasien terduga covid-19 maupun yang sudah positif covid-19. Hal ini menyebabkan risiko penularan covid-19 kepada petugas kesehatan menjadi besar, sehingga perlu adanya pelindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang IGD sebagai salah satu pintu utama masuknya pasien di rumah sakit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian desktiptif-analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan untuk memperoleh data yang diperlukan. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas di ruang IGD RSUD dr.H.Soewondo Kendal terhadap risiko penularan covid-19 didasarkan pada pengaturan umum tercantum pada Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/328/2020, Permenkes No. 9 Th 2020, Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/327/2020, Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4239/2021, surat edaran IDI No. 02854/PB/A.3/03/2020 dan pengaturan khusus berupa Perbup Kendal No. 65 Th 2009, Perdir No. 900 Th 2019, Kepdir No. 455 Th 2020. Pelaksanaan pelindungan hukum bagi tenaga kesehatan di IGD terhadap risiko penularan covid-19 sudah dilaksanakan dengan baik melalui pelindungan hukum preventif berupa skrining, triase, pembentukan satgas 3 M, adanya berbagai peraturan internal terkait PPI di masa pandemi, pemberian asuransi kesehatan dan vaksinasi covid-19, pelindungan hukum represif dilakukan dengan pemberian layanan kesehatan bagi tenaga kesehatan yang terpapar serta pemberian insentif dan santunan kematian. Terdapat faktor yang menghambat dan mendukung pelaksanaannya yaitu faktor sosial, faktor yuridis dan faktor teknis. Akibat faktor-faktor tersebut adalah di IGD masih terjadi penumpukan pasien karena faktor penghambat menyebabkan risiko penularan tetap masih ada karena hal tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 15 Jun 2022 05:50
Last Modified: 15 Jun 2022 05:50
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/28757

Actions (login required)

View Item View Item