PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS PENGGUNA NARKOTIKA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA PENDEK (Studi Kasus RSJD DR AMINO GONDOHUTOMO)

MAHARANI, NI NYOMAN SHERA (2022) PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS PENGGUNA NARKOTIKA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA PENDEK (Studi Kasus RSJD DR AMINO GONDOHUTOMO). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0078-NI NYOMAN SHERA MAHARANI-COVER_a.pdf

Download (454kB)
[img] Text
17.C1.0078-NI NYOMAN SHERA MAHARANI-BAB I_a.pdf

Download (464kB)
[img] Text
17.C1.0078-NI NYOMAN SHERA MAHARANI-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (399kB)
[img] Text
17.C1.0078-NI NYOMAN SHERA MAHARANI-BAB III_a.pdf

Download (511kB)
[img] Text
17.C1.0078-NI NYOMAN SHERA MAHARANI-BAB IV_a.pdf

Download (280kB)
[img] Text
17.C1.0078-NI NYOMAN SHERA MAHARANI-DAPUS_a.pdf

Download (283kB)
[img] Text
17.C1.0078-NI NYOMAN SHERA MAHARANI-LAMP_a.pdf

Download (815kB)

Abstract

Penulisan hukum dengan judul “Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Pengguna Narkotika Sebagai Alternatif Pidana Penjara Pendek (Studi Kasus RSJD Dr Amino Gondohutomo)” bertujuan untuk mengetahui penerapan depenalisasi melalui pelaksanaan rehabilitasi dan mengetahui hambatan depenalisasi melalui pelaksanaan bagi pengguna narkoba berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitik. Data yang diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan Perawat Napza RSJD Dr Amino Gondohutomo, Psikiater RSJD Dr Amino Gondohutomo, dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah (1) Penerapan depenalisasi melalui pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkoba ada dua yaitu rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi ini dapat dilakukan secara sukarela maupun secara proses hukum yang merupakan putusan pengadilan. Rehabilitasi medis terdiri dari perawatan primer, perawatan sekunder, dan after care. Rehabilitasi sosial akan memberikan bimbingan psikologis, bimbingan fisik, bimbingan mental/spiritual, bimbingan vokasional, terapi psikososial, terapi kelompok, dan seminar edukasi. Selanjutnya dalam resosialisasinya pengguna narkotika akan melakukan konseling keluarga, konseling kelompok, asesmen bakat minat, latihan vokasional, dan family support group. Pada tahap after care dalam rehabilitasi sosial akan memberikan edukasi, terapi kerja, bimbingan latihan kerja, praktek latihan kerja, dan magang. (2) Hambatan penerapan depenalisasi melalui pelaksanaan rehabilitasi terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal dalam penerapan depenalisasi dalam rehabilitasi ini adalah Hakim yang tidak bebas menjatuhkan rehabilitasi, sulitnya untuk menentukan pengguna tidak merangkap sebagai pengedar, kurangnya ketidak jujuran dari aparat penegak hukum dimana pengguna narkoba yang ditangkap harus membayar lebih kepada penegak hukum untuk dijatuhi rehabilitasi. Hambatan eksternal adalah kurangnya motivasi untuk sembuh dari diri sendiri, lingkungan yang tidak sehat, dan kurangnya pengawasan terhadap mantan pengguna narkoba setelah rehabilitasi Kesimpulan dari penelitian ini adalah rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi bagi pengguna narkoba.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 15 Jun 2022 06:30
Last Modified: 15 Jun 2022 06:30
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/28736

Actions (login required)

View Item View Item