PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI KASUS NOMOR 11/PID.SUS-ANAK/2020/PN.SMG)

WAHYUNINGRUM, HERLINA DIANI (2022) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI KASUS NOMOR 11/PID.SUS-ANAK/2020/PN.SMG). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0099-HERLINA DIANI WAHYUNINGRUM_COVER_a.pdf

Download (356kB)
[img] Text
17.C1.0099-HERLINA DIANI WAHYUNINGRUM_BAB I_a.pdf

Download (285kB)
[img] Text
17.C1.0099-HERLINA DIANI WAHYUNINGRUM_BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)
[img] Text
17.C1.0099-HERLINA DIANI WAHYUNINGRUM_BAB III_a.pdf

Download (400kB)
[img] Text
17.C1.0099-HERLINA DIANI WAHYUNINGRUM_BAB IV_a.pdf

Download (144kB)
[img] Text
17.C1.0099-HERLINA DIANI WAHYUNINGRUM_DAPUS_a.pdf

Download (143kB)
[img] Text
17.C1.0099-HERLINA DIANI WAHYUNINGRUM_LAMP_a.pdf

Download (977kB)

Abstract

Skripsi yang berjudul Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2020/PN.SMG). Tujuan penelitian untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana terhadap anak yang melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, untuk mengetahui hambatan hakim dalam menangani kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan wawancara Hakim Tunggal Anak di Pengadilan Negeri Semarang dan 1 (satu) anak pelaku. Data tersebut kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah (1) dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dibagi menjadi 2 (dua), yakni (a) pertimbangan fakta, yang mempertimbangkan: alat bukti yang sah, barang bukti yang diajukan, keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, dan laporan hasil penelitian peneliti dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang; (b) pertimbangan hukum yakni dengan cara menafsirkan pasal-pasal yang melekat dengan tindak pidananya; (2) hambatan yang dialami hakim saat menangani kasus a quo adalah (a) faktor internal, yakni hambatan datang dari hati nurani hakim dan batas waktu beracara di pengadilan, yakni 25 hari kerja; (b) faktor eksternal, yakni Hakim hanya menghadirkan 2 (dua) saksi di muka pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian didasarkan kepada pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum. Saran penelitian adalah Hakim dalam memutus perkara a quo sebaiknya mengutamakan pelajaran terhadap anak tersebut dan kepentingan pihak-pihak yang terkait, khususnya keluarga korban dan kepentingan anak itu sendiri, berpedoman yang sama antara putusan satu dengan yang lain dengan perkara yang sama, sehingga tidak menimbulkan perbedaan sudut pandang yang signifikan dalam memutus perkara tersebut. Kedua, saat memutus perkara sebaiknya Hakim lebih mengutamakan Tindakan dari pada Sanksi Pidana.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 14 Mar 2022 08:59
Last Modified: 14 Mar 2022 08:59
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/28000

Actions (login required)

View Item View Item