PERTANGGUNGJAWABAN KEPOLISIAN SAAT MELAKUKAN KESALAHAN PROSEDUR PENANGKAPAN (STUDI KASUS DUGAAN KESALAHAN PROSEDUR PENANGKAPAN YANG DITANGANI OLEH PROPAM POLDA JAWA TENGAH)

FIRYALSA, NAURA (2022) PERTANGGUNGJAWABAN KEPOLISIAN SAAT MELAKUKAN KESALAHAN PROSEDUR PENANGKAPAN (STUDI KASUS DUGAAN KESALAHAN PROSEDUR PENANGKAPAN YANG DITANGANI OLEH PROPAM POLDA JAWA TENGAH). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0058-NAURA FIRYALSA_COVER_a.pdf

Download (948kB)
[img] Text
17.C1.0058-NAURA FIRYALSA_BAB I_a.pdf

Download (683kB)
[img] Text
17.C1.0058-NAURA FIRYALSA_BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (539kB)
[img] Text
17.C1.0058-NAURA FIRYALSA_BAB III_a.pdf

Download (499kB)
[img] Text
17.C1.0058-NAURA FIRYALSA_BAB IV_a.pdf

Download (402kB)
[img] Text
17.C1.0058-NAURA FIRYALSA_DAPUS_a.pdf

Download (401kB)
[img] Text
17.C1.0058-NAURA FIRYALSA_LAMP_a.pdf

Download (848kB)

Abstract

Penulisan hukum dengan judul “Pertanggungjawaban Kepolisian Saat Melakukan Kesalahan Prosedur Penangkapan (Studi Kasus Dugaan Kesalahan Prosedur Penangkapan Yang Di Tangani Oleh Propam Polda Jawa Tengah)” yang bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk kesalahan prosedur penangkapan dan kosekuensi yang diberikan kepada anggota kepolisian jika didapati terjadinya kesalahan prosedur penangkapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan anggota Propam Polda Jawa Tengah atau Kaurstandardisasi subbidwabrof bidpropam Polda Jawa Tengah. Data tersebut lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) banyak sekali macam-macam kesalahan dalam prosedur penangkapan. Hal ini terjadi karena adanya kurang komunikasi antar anggota kepolisian. Karena pada dasarnya saat melakukan penangkapan, komunikasi antar anggota atau tim sangat dibutuhkan. Untuk menghindari adanya kesalahan prosedur penangkapan maka anggota kepolisian diawasi langsung oleh wassidik atau pengawas penyidik. Yang mana pada saat anggota kepolisian kerja di lapangan untuk melakukan penangkapan, maka diawasilah oleh wassidik. (2) kosekuensi yang diberikan kepada anggota kepolisian yang melanggar ialah adanya Mutasi atau pemindahan penugasan dan PTDH. PTDH atau yang biasa disebut dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat merupakan suatu kosekuensi jalur terakhir dengan adanya banyak pertimbangan. Hal tersebut biasanya diputuskan pada sidang KKEP. Dalam melakukan kesalahan penangkapan atau kesalahan prosedur penangkapan, terduga pelanggar tidak akan diberi kesempatan untuk berdamai pada sidang KKEP, yang mana sidang dan hukuman harus tetap berjalan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Propam Polda Jawa Tengah berperan sebagai bidang yang memberi kosekuensi kepada anggota kepolisian yang melanggar atau melakukan suatu pelanggaran yang menyebabkan kerugian yang dialami oleh anggota kepolisian, instansi bahkan masyarakat luas.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 14 Mar 2022 08:58
Last Modified: 14 Mar 2022 08:58
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27999

Actions (login required)

View Item View Item