PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang)

Krisdio, Daniel (2022) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
16.C1.0105-Daniel Krisdio_COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
16.C1.0105-Daniel Krisdio_BAB I_a.pdf

Download (437kB)
[img] Text
16.C1.0105-Daniel Krisdio_BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (487kB)
[img] Text
16.C1.0105-Daniel Krisdio_BAB III_a.pdf

Download (661kB)
[img] Text
16.C1.0105-Daniel Krisdio_BAB IV_a.pdf

Download (391kB)
[img] Text
16.C1.0105-Daniel Krisdio_DAPUS_a.pdf

Download (407kB)
[img] Text
16.C1.0105-Daniel Krisdio_LAMP_a.pdf

Download (766kB)

Abstract

Penulisan dengan judul “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang)" ini bertujuan untuk: (1) mengetahui bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, (2) mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi oleh Hakim dalam memeriksa dan memutus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, mengingat dalam turut serta, semua pelaku memiliki perannya masing-masing. Metode pendekatan yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dalam teknik pengumpulan data, data dikumpulkan dengan melakukan studi pustaka dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pertimbangan Hakim, terdapat peraturan pedoman pemidanaan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, produk hukum itu ialah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim harus mempertimbangkan faktor yang meringankan dan faktor yang memberatkan dari terdakwa, sebagaimana diatur didalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim wajib memperhatikan sifat baik dan buruk dari terdakwa, namun Hakim juga harus melihat dari aspek kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut. Hambatan yang dihadapi oleh Hakim tindak pidana korupsi dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi ialah : 1. Banyaknya saksi-saksi yang diperiksa; 2. Membutuhkan waktu yang cukup lama memeriksa saksi-saksi; 3. Keterangan saksi-saksi yang bertele-tele/berbelit-belit; 4. Domisili atau tempat tinggal saksi-saksi. Saran Penulis pada hakikatnya Hakim harus tetap mengaplikasikan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan agar memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia. Hakim harus memberikan hukuman sesuai dengan dasar hukum yang sesuai dari perbuatan pelaku tindak pidana korupsi. Sekiranya Regulasi Perundang-Undangan Tindak Pidana Korupsi dapat terbentuk dan tercipta sesuai dengan harapan dan arah cita-cita bangsa sehingga tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif. Mengingat tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crime, Hakim pada penerapan hukum haruslah maksimal, untuk memberi efek jera.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 14 Mar 2022 08:54
Last Modified: 14 Mar 2022 08:54
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27994

Actions (login required)

View Item View Item