PENERAPAN ASAS CONTANTE JUSTITIE/SPEEDY TRIAL DALAM PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG)

HARJANTO, DWI (2021) PENERAPAN ASAS CONTANTE JUSTITIE/SPEEDY TRIAL DALAM PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0164-DWI HARJANTO-COVER_a.pdf

Download (641kB)
[img] Text
17.C1.0164-DWI HARJANTO-BAB I_a.pdf

Download (763kB)
[img] Text
17.C1.0164-DWI HARJANTO-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (512kB)
[img] Text
17.C1.0164-DWI HARJANTO-BAB III_a.pdf

Download (570kB)
[img] Text
17.C1.0164-DWI HARJANTO-BAB IV_a.pdf

Download (318kB)
[img] Text
17.C1.0164-DWI HARJANTO-DAPUS_a.pdf

Download (439kB)
[img] Text
17.C1.0164-DWI HARJANTO-LAMP_a.pdf

Download (572kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “PENERAPAN ASAS CONTANTE JUSTITIE/SPEEDY TRIAL DALAM PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG)” ini bertujuan (1) untuk mengetahui dasar hukum dan penerapan asas Contante Justitie/Speedy Trial dalam penegakan hukum di tingkat penyidikan di Polrestabes Semarang dan (2) untuk mengetahui kendala dalam penerapan asas Contante Justitie/Speedy Trial dalam penegakan hukum di tingkat penyidikan di Polrestabes Semarang. Penelitian menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif tanpa menggunakan hitungan matematis. Data diperoleh dari lapangan melalui wawancara dengan narasumber dan studi pustaka. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Polrestabes Semarang menggunakan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum penegakan asas Contante Justitie/Speedy Trial dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai petunjuk pelaksanaannya. Asas Contante Justitie/Speedy Trial ini sudah diterapkan di Polrestabes Semarang, akan tetapi tidak semua kasus bisa diselesaikan atau diterapkan dengan asas Contante Justitie/Speedy Trial ini. Hal itu dikarenakan adanya kendala yang mempengaruhi dalam penyelesaian suatu kasus sehingga tidak dapat diselesaikan secara cepat, mudah dan biaya ringan. Kendala tersebut bisa berupa kendala yang disebabkan tidak terpenuhinya alat bukti, kendala yang disebabkan pelaku, kendala yang disebabkan korban dan kendala dari pihak penyidiknya itu sendiri. Saran dari Penulis adalah sebaiknya Polrestabes Semarang menambahkan jumlah personil supaya dapat sebanding dengan laporan yang masuk sehingga penyidik tidak kewalahan dalam menangani laporan yang disebabkan kurangnya personil. Kedua yaitu sebaiknya divisi satuan pembinaan masyarakat di Polrestabes Semarang memberi penyuluhan kepada masyarakat bahwa pentingnya memberi kesaksian yang benar supaya mempermudah penyidik dalam melakukan penyidikan dalam penyelesaian suatu kasus, selain itu disarankan kepada penyidik Polrestabes Semarang agar mencari metode baru dalam mengintrogasi pelaku kejahatan supaya tidak berbohong dalam diintrogasi dan memberikan kesaksian yang benar.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 16 Nov 2021 02:19
Last Modified: 16 Nov 2021 02:19
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27359

Actions (login required)

View Item View Item