PEMBUKTIAN KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (DARING) DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 462/Pid. Sus/2018/PN SLEMAN)

LARAS, GALIH SUNU WANUDYA (2021) PEMBUKTIAN KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (DARING) DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 462/Pid. Sus/2018/PN SLEMAN). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
17.C1.0128-GALIH SUNU WANUDYA LARAS-COVER_a.pdf

Download (758kB) | Preview
[img]
Preview
Text
17.C1.0128-GALIH SUNU WANUDYA LARAS-BAB I_a.pdf

Download (442kB) | Preview
[img] Text
17.C1.0128-GALIH SUNU WANUDYA LARAS-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (484kB)
[img]
Preview
Text
17.C1.0128-GALIH SUNU WANUDYA LARAS-BAB III_a.pdf

Download (497kB) | Preview
[img]
Preview
Text
17.C1.0128-GALIH SUNU WANUDYA LARAS-BAB IV_a.pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text
17.C1.0128-GALIH SUNU WANUDYA LARAS-DAPUS_a.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text
17.C1.0128-GALIH SUNU WANUDYA LARAS-LAMP_a.pdf

Download (471kB) | Preview

Abstract

Penelitian dengan judul “PEMBUKTIAN KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (DARING) DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 462/Pid. Sus/2018/PN SLEMAN)” ini bertujuan untuk: (1) mengetahui alat bukti tindak pidana penipuan jual beli online dalam Putusan Nomor 462/Pid. Sus/2018/PN Sleman, (2) mengetahui proses pembuktian tindak pidana penipuan transaksi jual beli online dalam Putusan Nomor 462/Pid. Sus/2018/PN Sleman, (3) mengetahui hambatan yang dialami oleh hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana penipuan transaksi jual beli online. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data dikumpulkan dengan melakukan studi pustaka dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, alat bukti tindak pidana penipuan transaksi jual beli online yaitu sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP yang meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pada kasus yang diangkat tidak ada keterangan ahli, karena terdakwa mengakui bukti-bukti yang terkumpul dan mengakui perbuatannya. Keterangan saksi dalam kasus yang diangkat meliputi saksi korban, istri terdakwa, dan pemilik rumah joglo. Proses pembuktian dilakukan berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu, pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan saksi yang lain, pemeriksaan surat, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa. Hakim dan Jaksa pada proses pembuktian kasus yang diangkat tidak mengalami kesulitan, karena bukti-bukti yang terkumpul cukup jelas dan mendapat pengakuan dari terdakwa. Saran Penulis pada prinsipnya masyarakat harus berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan transaksi jual beli online, dan saat melakukan transaksi jual beli online sebaiknya semua bukti-bukti disimpan, sehingga jika terjadi masalah dikemudian hari sudah memiliki bukti yang kuat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 15 Nov 2021 07:19
Last Modified: 15 Nov 2021 07:19
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27350

Actions (login required)

View Item View Item