FERAYUNITA, MEE (2021) PENGATURAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DALAM TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING (SUATU KAJIAN PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN MALAYSIA). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.
|
Text
17.C1.0089-MEE FERAYUNITA-COVER_a.pdf Download (944kB) | Preview |
|
|
Text
17.C1.0089-MEE FERAYUNITA-BAB I_a.pdf Download (420kB) | Preview |
|
Text
17.C1.0089-MEE FERAYUNITA-BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (274kB) |
||
|
Text
17.C1.0089-MEE FERAYUNITA-BAB III_a.pdf Download (470kB) | Preview |
|
|
Text
17.C1.0089-MEE FERAYUNITA-BAB IV_a.pdf Download (130kB) | Preview |
|
|
Text
17.C1.0089-MEE FERAYUNITA-DAPUS_a.pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text
17.C1.0089-MEE FERAYUNITA-LAMP_a.pdf Download (814kB) | Preview |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan tentang pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam undang-undang tindak pidana money laundering di Indonesia dan Malaysia, selain itu juga untuk mengetahui ide dasar yang dapat diambil dari pengaturan pemberian perlindungan saksi dalam tindak pidana money laundering di Malaysia dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia (sebagai ius constituendum). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang pernah malaksanakan sidang tindak pidana pencucian uang. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia saksi tindak pidana pencucian uang mendapatkan perlindungan antara lain: identitas dirinya dan tempat tinggal tidak boleh disebutkan dalam persidangan, perlindungan atas harta dan bendanya, tidak dapat dituntut atas kesaksiannya. Sedangkan perlindungan saksi tindak pidana pencucian uang di Malaysia dimuat dalam Pasal 24 Law of Malaysia Act 613 on Anti Money Laundering and Anti Terrorism Financing Act 2001 (AMLA) yang pada intinya berbunyi bahwa tidak ada protes secara perdata, pidana atau ketertiban lainnya yang dapat dikenakan pada seorang saksi dan dapat menjadi pembelaan bagi saksi karena telah mencegah terjadinya kejahatan. (2) pembaharuan hukum perlindungan saksi tindak pidana pencucian uang dapat merujuk pada Pasal 6 AMLA yang berbunyi bahwa identitas seorang saksi tidak dapat dipublikasikan dalam media apapun (koran, radio, maupun televisi). Sebaiknya apabila LPSK berada di bawah lembaga kepolisian, yaitu dengan pengalaman, struktur dan infrastrukturnya, hal tersebut dikarenakan Kepolisian jelas lebih siap jika ada yang berniat buruk kepada saksi. Apalagi, pasal 13 dan 14 UU 2/2002 tentang Kepolisian telah mengatur tentang kewenangan Kepolisian dalam hal perlindungan saks
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | mr AM. Pudja Adjie Sudoso |
Date Deposited: | 15 Nov 2021 04:02 |
Last Modified: | 15 Nov 2021 04:02 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27342 |
Actions (login required)
View Item |