PERTIMBANGAN JAKSA/PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN DAKWAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-27/SEMAR/EUH.2/02/2015)

KIRANA, CHANDRA (2021) PERTIMBANGAN JAKSA/PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN DAKWAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-27/SEMAR/EUH.2/02/2015). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0028-CHANDRA KIRANA-COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
17.C1.0028-CHANDRA KIRANA-BAB I_a.pdf

Download (553kB)
[img] Text
17.C1.0028-CHANDRA KIRANA-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (557kB)
[img] Text
17.C1.0028-CHANDRA KIRANA-BAB III_a.pdf

Download (561kB)
[img] Text
17.C1.0028-CHANDRA KIRANA-BAB IV_a.pdf

Download (119kB)
[img] Text
17.C1.0028-CHANDRA KIRANA-DAPUS_a.pdf

Download (323kB)
[img] Text
17.C1.0028-CHANDRA KIRANA-LAMP_a.pdf

Download (935kB)

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul “PERTIMBANGAN JAKSA/PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN DAKWAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-27/SEMAR/EUH.2/02/2015)” ini memiliki tujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan Jaksa/Penuntut Umum dalam menentukan dakwaan berbentuk alternatif terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pada surat dakwaan tersebut; dan (2) mengetahui hambatan yang ditemui oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam menentukan dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pada surat dakwaan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Jaksa/Penuntut Umum dalam menentukan dakwaan berbentuk alternatif yaitu berdasarkan fakta yang ada kemudian dilakukan analisis yuridis dengan pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan. Jaksa/Penuntut Umum harus bisa membuktikan dakwaannya di persidangan, maka terdapat 2 (dua) faktor yang dapat membantu dalam pembuktian, yaitu faktor objektif dan faktor subjektif. Faktor objektif yaitu faktor yang berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu bentuk, jenis, sifat tindak pidana yang dilakukan, apakah perbuatan tindak pidana memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan atau tidak. Kedua, faktor subjektif, yaitu berkaitan dengan diri pelaku dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukannya, seperti hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa/Penuntut Umum yang menyusun Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-27/Semar/Euh.2/02/2015, tidak ada hambatan internal maupun eksternal yang ditemui, namun hambatan bisa muncul jika Jaksa/Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa, sehingga bisa memicu adanya obscuur libel atau dakwaan kabur dan berkas perkara yang dilimpahkan tidak lengkap sehingga menyebabkan penanganan perkara yang lama.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 15 Nov 2021 03:10
Last Modified: 15 Nov 2021 03:10
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/27339

Actions (login required)

View Item View Item