PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR KEBENCIAN DI JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN.Unr)

Sutikno, Maria Regina Anjanette (2021) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR KEBENCIAN DI JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN.Unr). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
15.C1.0010--Maria Regina Anjanette S-COVER_a.pdf

Download (687kB)
[img] Text
15.C1.0010--Maria Regina Anjanette S-BAB I_a.pdf

Download (367kB)
[img] Text
15.C1.0010--Maria Regina Anjanette S-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (277kB)
[img] Text
15.C1.0010--Maria Regina Anjanette S-BAB III_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
15.C1.0010--Maria Regina Anjanette S-BAB IV_a.pdf

Download (236kB)
[img] Text
15.C1.0010--Maria Regina Anjanette S-DAPUS_a.pdf

Download (118kB)
[img] Text
15.C1.0010--Maria Regina Anjanette S-LAMP_a.pdf

Download (248kB)

Abstract

Setiap Warga Negara boleh dengan bebas untuk mengungkapkan pendapatnya melalui berbagai jejaring sosial yang semakin berkembang pesat saat sekarang ini. Perkembangan teknologi informasi seringkali disalahgunakan oleh sebagian orang atau kelompok masyarakat, diantaranya untuk menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) yang sasarannya terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelaku penyebar kebencian di jejaring sosial, dalam Kasus Nomor 30/Pid.Sus/2018 yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ungaran selain itu untuk mengetahui pedoman Hakim dalam menerapkan pidana untuk tindak pidana penyebaran kebencian di jejaring sosial, mengingat dampak dari tindak pidana ujaran kebencian dapat berakibat fatal, namun juga sangat subjektif. Metode pendekatan penelitian adalah metode kualitatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Untuk kasus yang diangkat, Penerapan Hukum Pidana atau putusan Hakim terhadap Terdakwa, Hakim memutus Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun menghukum pula Terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Putusan ini diberikan karena perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan Putusan ini dianggap adil oleh Hakim dengan perbuatan yang dilakukan. Karena kasus ini adalah kasus yang sensitif dalam masyarakat, pedoman yang digunakan Hakim adalah unsur-unsur Yuridis, fakta yang terungkap, alat bukti, barang bukti berupa screenshoot pada Facebook Terdakwa, dll. Saran yang dapat Penulis tulis dalam kasus ini yaitu, untuk Hakim sebagai Penegak Hukum Hakim memang harus mempertimbangkan aspek keadilan, namun ada masalah sulit seperti kasus isu-isu agama yang sangat sensitif sehingga diperlukan kebijaksanaan dalam memutus dengan mempertimbangkan sungguh-sungguh keadilan bagi pelaku maupun keamana dan ketertiban masyarakat sekitar. Untuk Masyrakat, sebaiknya dalam mengungkapkan pendapat di jejaring sosial bisa lebih berhati-hati, memikirkan dampak apa yang nantinya akan terjadi dari perkataan dan perbuatan yang dikeluarkan dikarenakan setiap warga Negara memiliki pandangan atau pendapat masing-masing.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Cyber Crime
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 23 Sep 2021 04:14
Last Modified: 23 Sep 2021 04:14
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/26589

Actions (login required)

View Item View Item