Pengembangan Kapasitas Lembaga Saniri yang Aspiratif pada Pembangunan Masyarakat Desa Adat di Kota Ambon

Dewi, Yustina Trihoni Nalesti and Pandiangan, Andreas and Suroto, Valentinus and Sanjaya, Andreas Ryan and Watloly, Aholiab and Pariela, Tonny D and Wakano, Abidin and Patipawae, Justus Pengembangan Kapasitas Lembaga Saniri yang Aspiratif pada Pembangunan Masyarakat Desa Adat di Kota Ambon. Unika Soegijapranata. (Submitted)

[img] Text
Laporan Akhir Rispro.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (644kB) | Request a copy

Abstract

Ambon memiliki keunikan sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang mengelola 3 sub-sistem pemerintahan secara sekaligus yaitu terdiri dari 20 kelurahan, 8 desa, dan 22 desa adat (Negeri). Ini membuktikan ciri khas Ambon, bahwasanya kemajemukan bukan saja pada masyarakatnya tetapi juga pada sistem pemerintahannya. Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diharapkan dapat mewujudkan otonomi desa adat yang asimetris berbasis masyarakat adat dengan kekhususannya dalam hal eksistensi, kelembagaan dan fungsinya yang berbeda dengan desa atau kelurahan. Lembaga Saniri sebagai sebuah lembaga adat merupakan salah satu kekhususan Negeri yang menjalankan fungsi legislatif bersama-sama Raja dan juga fungsi kehakiman yaitu menyelesaikan setiap sengketa perdata atau sengketa pidana ringan serta sengketa adat. Dengan beranggotakan kepala-kepala soa, kelompok individu yang mempunyai akar genealogis yang sama, maka Saniri dalam struktur keanggotaannya mempunyai kedekatan dan mencerminkan aspirasi dan keterwakilan masyarakat adat. Dan dalam sejarahnya, Saniri terbukti telah mampu menjaga keutuhan harmoni sebagai dasar ketentraman, keteraturan dan ketertiban selama berabad-abad pada masyarakat Ambon. Sayangnya, konstruksi Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang menyeragamkan seluruh sistem pemerintahan desa/ kelurahan telah memperlemah hukum adat di Ambon, mengasingkan Saniri dari kosmosnya, menggerogoti kapasitas dan kewibawaan Saniri sebagai otoritas harmoni. Dan puncaknya adalah ketika terjadi konflik berdarah di Ambon pada tahun 1999-2002, lembaga adat termasuk Saniri telah gagal mencegah atau setidaknya menghentikan konflik, sementara lembaga pemerintahan formal seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa bentukan Pemerintah Pusat juga gagal menjalankan tugasnya karena tidak mempunyai akar kuat dan wibawa di dalam masyarakat. Dengan memahami eksistensi, kelembagaan dan fungsi ideal Saniri sekaligus membandingkan dengan realita dinamika saat ini maka menjadi kebutuhan mendesak melakukan penguatan kapasitas Lembaga Saniri yang aspiratif dalam pembangunan masyarakat Negeri Di Kota Ambon. Penelitian ini bertujuan mengembalikan dan bahkan mengembangkan kapasitas Saniri, baik kapasitas lembaganya maupun kapasitas anggotanya. Namun sayangnya Perda 8 tahun 2017 sebagai produk hukum yang diharapkan mampu menjalankan peran tersebut ternyata kurang suportif bagi pengembangan kapasitas Saniri karena terutama mendudukkan Saniri sebagai lembaga yang tidak berbeda dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersifat administratif semata tanpa menguatkan ciri Saniri sebagai sebuah lembaga adat yang khas yang memiliki ikatan kuat dan legitimasi dari masyarakat adat yang mampu tampil sebagai otoritas harmoni. Oleh karenanya, penelitian ini meyakini perlunya pengembangan kapasitas Saniri, baik dari sisi lembaga maupun dari sisi kapasitas anggotanya. Penguatan kapasitas ini memerlukan penguatan legislasi, oleh karenanya merevisi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 menjadi jalan masuk yang pertama, yang dalam pelaksanaan selanjutnya akan dikuatkan oleh Peraturan Walikota tentang penguatan fungsi, peran dan wewenang Saniri yang berbasis adat. Sedangkan penguatan anggota Saniri dilakukan melalui bimbingan teknis terhadap seluruh anggota Saniri, yang diawali oleh penyusunan modul sebagai pedoman di dalam melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi siapapun, termasuk lembaga masayarakat sipil yang akan melakukan penguatan kapasitas anggota Saniri. Oleh karenanya penelitian tahun I ini memfokuskan pada penyusunan draft Perubahan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 tahun 2017 beserta draft Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan perubahan Perda tersebut. Disamping itu, penelitian ini juga menghasilkan 8 modul sebagai bahan untuk bimbingan teknis. Harapannya, peningkatan kapasitas lembaga dan anggota Saniri akan berdampak sosial dan budaya bagi peningkatan partisipasi masyarakat di Negeri-Negeri se-Kota Ambon. Penelitian ini adalah penelitian sosial dengan metode kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara triangulasi, dimana menggabungkan studi dokumentasi, wawancara, dan focus group discussion. Studi dokumentasi untuk menggali informasi kepustakaan yang relevan terutama terkait rekonsiliasi paska konflik di Ambon, Lembaga Saniri, serta Sistem Pemerintah Negeri yang berbasis adat, hukum adat dan kearifan lokal. Sementara metode wawancara dalam bentuk komunikasi dilakukan antara peneliti dengan sejumlah narasumber yaitu para ahli di bidang rekonsiliasi, filsafat budaya, sosiologi pembangunan, politik lokal, hukum adat dan hukum tata negara, serta wawancara dengan para tokoh adat, pemuka agama, pejabat Pemerintah Kota Ambon, inisiator dan pelaku perdamaian di Ambon, serta tokoh masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui pengambilan teknik snowball sampling yang akan menggali variasi informasi untuk melacak segala informasi yang ada agar tidak terbatas pada sekelompok individu yang seringkali memiliki kepentingan tertentu sehingga hasil penelitian menjadi bias dan tidak obyektif lagi. Disamping itu dilakukan juga FGD dengan para elit dan pemangku kepentingan terkait Lembaga Saniri dan pembangunan masyarakat paska konflik di Ambon. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya mendukung kebangkitan adat dalam proses pembangunan paska konflik di Kota Ambon. Saniri dan seluruh proses demokratisasi Negeri yang berbasis adat merupakan jalan strategis menuju pembangunan Kota yang partisipatif dan membuka akses seluas-luasnya pada aspirasi masyarakat. Dengan demikian, keberlanjutan program ini menjadi kunci agar kebijakan publik yang dihasilkan bisa disahkan dan menjadi penguatan bagi lembaga Saniri. Disamping itu bimbingan teknis yang direncanakan dapat menjadi sarana penguatan bagi anggota Saniri dan menjadi sarana pelibatan lembaga masyarakat dalam penguatan kapasitas anggota Saniri tersebut. Kebijakan legislasi dan modul ini akan mempunyai daya dukung dan memberi kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat yang sedang berbenah dari konflik.

Item Type: Other
Subjects: 300 Social Sciences
Divisions: Central Library
Depositing User: Ms Trihoni Nalesti
Date Deposited: 20 Aug 2021 09:09
Last Modified: 20 Aug 2021 09:09
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/26491

Actions (login required)

View Item View Item