ASPEK HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN

YUSTINA, ENDANG WAHYATI (2021) ASPEK HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN. Jurnal Paradigma Hukum dan Pembangunan, 6 (1). pp. 98-115. ISSN p-ISSN 2528-7486 e-ISSN 2654-9298

[img]
Preview
Text (Jurnal)
ASPEK HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS_Jurnal Paradigma UAJ Jakarta.pdf

Download (294kB) | Preview
[img]
Preview
Text (TURNITIN)
report turnitin Jurnal PARADIGMA_2021.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bukti Korespondensi)
Bukti Korespondensi Jurnal Paradigma Atmajaya.pdf

Download (735kB) | Preview
Official URL: https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i1.2585

Abstract

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/ (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Salah satu limbah B3 adalah limbah medis, yaitu limbah infeksius yang dihasilkan dari kegiatan di fasili tas pelayanan kesehatan, baik berupa limbah padat maupun cair. Limbah medis ini dihasilkan dari kegiatan seperti rumah sakit, puskesmas, tempat praktik mandiri, klinik, dll. Fasilitas. Limbah medis merupakan benda atau barang infeksius yang harus dikelola dengan baik, mulai dari saat pengumpulan, pengangkutan, hingga proses pemusnahannya. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan yang mengikat secara hukum terkait sampah dan pengelolaannya.Penelitian ini bersifat deskriptif yang akan menghasilkan gambaran reg ulasi pengelolaan limbah B3, khususnya limbah medis dengan perlindungan hak kesehatan lingkungan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Data yang dikumpulkan berupa data sekunder, sedangkan metode analisis yang digunakan ad alah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin banyak aktivitas manusia yang meningkat maka semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Limbah medis merupakan salah satu limbah B3. Limbah medis adalah limbah yang langsung dihas ilkan dari diagnosis dan pengobatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti poliklinik, keperawatan, bedah, kebidanan, otopsi, dan ruang laboratorium. Untuk menghindari risiko lingkungan, pengelolaan limbah medis harus dilakukan dengan baik. Berba gai peraturan perundang - undangan untuk pengelolaan limbah B3 telah ditetapkan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 (PP 19/1994) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sampai dengan PP 101/2014. Ketentuan mengenai pengelolaa n limbah B3 didasarkan pada Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Namun terkait limbah medis, masih perlu disinkronkan dengan ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Up aya perlindungan kesehatan lingkungan dilakukan melalui pengaturan dan pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui pengaturan dan pengelolaan limbah medis dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan serta mencegah terjadinya penu laran penyakit (infeksi) dan menghindari penyalahgunaan limbah, sehingga dapat menjaga kesehatan lingkungan . Kata Kunci: Limbah Medis, Bahan Berbahaya & Beracun, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Lingkungan

Item Type: Article
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Journal Publication
Depositing User: ms Endang Wahyati
Date Deposited: 10 Aug 2021 07:47
Last Modified: 27 Jun 2024 14:36
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/26430

Actions (login required)

View Item View Item