KEABSAHAN PEMERIKSAAN SAKSI MELALUI VIDEO-CONFERENCE DALAM SIDANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS NO. 396/Pid.Sus/2020/PN Smg)

Dewi, Melly Ana (2021) KEABSAHAN PEMERIKSAAN SAKSI MELALUI VIDEO-CONFERENCE DALAM SIDANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS NO. 396/Pid.Sus/2020/PN Smg). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17.C1.0021-Melly Ana Dewi-COVER_a.pdf

Download (861kB)
[img] Text
17.C1.0021-Melly Ana Dewi-BAB I_a.pdf

Download (484kB)
[img] Text
17.C1.0021-Melly Ana Dewi-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (655kB)
[img] Text
17.C1.0021-Melly Ana Dewi-BAB III_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
17.C1.0021-Melly Ana Dewi-BAB IV_a.pdf

Download (433kB)
[img] Text
17.C1.0021-Melly Ana Dewi-DAPUS_a.pdf

Download (471kB)
[img] Text
17.C1.0021-Melly Ana Dewi-LAMP_a.pdf

Download (874kB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Keabsahan Pemeriksaan Saksi melalui Video-Conference dalam Sidang Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus NO. 396/Pid.Sus/2020/PN Smg)” ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dasar hukum (legalitas) pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika melalui video-conference di Pengadilan Negeri Semarang, (2) mengetahui implementasi pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika melalui video-conference di Pengadilan Negeri Semarang, dan (3) mengetahui hambatan yang ditemui Hakim dalam melakukan pemeriksaan dan mengali keterangan saksi tindak pidana narkotika melalui video-conference di Pengadilan Negeri Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Data dikumpulkan dengan melakukan studi pustaka dan wawancara. Analisis dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pemeriksaan saksi melalui video-conference belum diatur dalam KUHAP, akantetapi karena adanya pandemi Covid-19, maka pelaksanaan persidangan harus dilakukan secara on-line yaitu dengan melalui media teleconference/video-conference dengan berlandaskan pada SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), beserta dengan perubahannya dan Payung Hukum PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA E-Litigasi Pidana). Keabsahan keterangan yang diucapkan oleh saksi dalam pemeriksaan melalui video-conference dinilai dari saksi yang memberikan keterangan harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil yang sudah diatur dalam KUHAP. Penerapan mengenai pemeriksaan saksi melalui video-conference sendiri berbeda dengan persidangan seperti sebelumnya yaitu pemeriksaan dilakukan di tempat masing-masing pihak. Pelaksanaan Persidangan secara on-line masih terdapat banyak hambatan seperti ketidakstabilan koneksi internet, kurangnya kemampuan atau pengetahuan para pihak terhadap teknologi pendukung sidang elektronik, serta belum siapnya peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan persidangan secara on-line. Saran Penulis adalah agar Mahkamah Agung sebagai pengambil kebijakan penyelenggaraan persidangan secara on-line untuk melakukan sosialisasi kembali kepada jajaran masing-masing pihak dalam Perjanjian Kerjasama dan untuk memperhatikan keadilan bagi terdakwa yaitu dengan memberikan kemudahan mengenai akses terdakwa dalam membela kepentingannya seperti menyediakan tempat bagi saksi dari terdakwa dan memberikan fasilitas yang baik untuk akses para pihak dalam melakukan persidangan secara on-line. Saran lain kepada Kementrian Hukum dan HAM lebih memperhatikan sarana prasarana yang berada di Lapas maupun Rutan untuk memudahkan terdakwa dalam bersidang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 10 Jun 2021 02:13
Last Modified: 10 Jun 2021 02:13
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/25510

Actions (login required)

View Item View Item