KEMANDIRIAN PENGADILAN DI HADAPAN KONFLIK POLITIK (STUDI TERHADAP KEMANDIRIAN PERADILAN SOKRATES, YESUS, dan BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK)

ELLIANI, CHARISTA (2020) KEMANDIRIAN PENGADILAN DI HADAPAN KONFLIK POLITIK (STUDI TERHADAP KEMANDIRIAN PERADILAN SOKRATES, YESUS, dan BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK). Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
15.C1.0076-CHARISTA ELLIANI - COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
15.C1.0076-CHARISTA ELLIANI - BAB I.pdf

Download (489kB)
[img] Text (BAB II)
15.C1.0076-CHARISTA ELLIANI - BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (516kB)
[img] Text (BAB III)
15.C1.0076-CHARISTA ELLIANI - BAB III.pdf

Download (586kB)
[img] Text (BAB IV)
15.C1.0076-CHARISTA ELLIANI - BAB IV.pdf

Download (335kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
15.C1.0076-CHARISTA ELLIANI - DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (515kB)

Abstract

Pengadilan yang dianggap sebagai benteng terakhir untuk para pencari keadilan ternyata rawan dicampuri oleh kekuatan di luar pengadilan. Sejarah mencatat, sejak jaman Solon dan Sokrates pengadilan selalu secara ideal digambarkan sebagai lembaga yang netral dan mandiri, tempat untuk menyelesaikan perkara dengan cara yang beradab dan mencegah perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting). Namun, sejak jaman itu pula gambaran ideal pengadilan sering diganggu atau bahkan digagalkan oleh kepentingan para pihak yang berperkara. Pengadilan yang sejatinya berfungsi sebagai tempat untuk mengadil-kan sering dijadikan alat untuk mencapai kepentingan-kepentingan tertentu yang umumnya bernuansa politik sehingga muncul putusan penghukuman yang kerapkali tidak adil dan tidak bermanfaat bagi para terdakwa. Peristiwa demikian memang tidak selalu terjadi. Tetapi, sejarah bisa berulang: Peradilan Sokrates (399 SM), Peradilan Yesus (± 33 M) dan Peradilan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (2016-2017) menunjukkan bahwa kekuasaan pengadilan rawan dimasuki oleh kekuatan dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang ingin melanggengkan hegemoninya di masyarakat. Penelitian ini mengulas tentang gambaran ideal dan perbedaaan kemandirian pengadilan di tiga jaman itu, alasan dan cara kelompok masyarakat berusaha menggagalkan kemandirian pengadilan, dan juga makna peradilan yang tidak mandiri bagi Sokrates, Yesus, dan Ahok. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang mengumpulkan dan menganalisa data-data yang berasal dari dokumentasi terkait kemandirian pengadilan di masing-masing jaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan peradilan di tiga jaman tersebut menyadari pentingnya kemandirian dan mempunyai beberapa cara untuk menegakkan kemandirian pengadilan. Untuk mencapai kemandirian pengadilan, hakim sebagai pelaku utama fungsi pengadilan harus memiliki integritas moral yang tinggi, dan negara harus menjamin keselamatan, perlindungan dan kesejahteraannya

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > Special Jurisdiction Areas
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 25 May 2021 02:23
Last Modified: 25 May 2021 02:23
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/25202

Actions (login required)

View Item View Item