PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA SALIN DI RSUD SALATIGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Sutarsinah, Titik (2020) PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA SALIN DI RSUD SALATIGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
17.C2.0049_COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB 1)
17.C2.0049_BAB 1.pdf

Download (543kB)
[img] Text (BAB 2)
17.C2.0049_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)
[img] Text (BAB 3)
17.C2.0049_BAB 3.pdf

Download (719kB)
[img] Text (BAB 4)
17.C2.0049_BAB 4.pdf

Download (229kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
17.C2.0049_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (171kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
17.C2.0049_LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menguraikan pengaturan perlindungan hukum terhadap pasien dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan profesinya, Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pelayanan keluarga berencana pasca salin, maka dibentuklah PKBRS yaitu Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit dan bekerjasama dengan BKKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana ) .Untuk pelayanan pemasangan Alat Kontrasepsi Keluarga Berencana dilakukan di Poliklinik dan di Ruang Bersalin Ponek untuk pelayanan Keluarga Berencana Pasca Salin. Demikian juga kebijakan yang berlaku di RSUD Salatiga adalah setiap ibu bersalin di harapkan memakai alat kontrasepsi setelah melahirkan dan setelah keguguran , sebelum ibu pulang ke rumah. Bagi ibu bersalin (Kehamilan pertama dan Kehamilan ke dua) di beri pilihan menggunakan KB IUD ( Intra Uterin Divice / Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), sedangkan untuk kehamilan lebih dari dua di beri pilihan MOW ( Medis Operatif Wanita /Sterilisasi)untuk Suami MOP ( Medis Operatif Pria/ Vasektomi ). Berdasarkan uraian diatas maka dapat diketahui adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalam pelaksanaan program keluarga berencana serta adanya aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi , Sehingga Penulis bisa memberikan pengetahuan bagi Tenaga kesehatan agar lebih berhati-hati di dalam melakukan tindakan pemasangan alat Kontrasepsi dan apabila ada seorang Ibu yang menolak tindakan pemasangan , kita harus menghargai pendapat patien dan tidak boleh memaksakan kehendak dengan alasan Program Pemerintah. Kita harus mampu memberikan edukasi tentang keluarga berencana dan Inform consent ( Persetujuan Tindakan ). Sebagaimana diketahui ada ketentuan undang-undang yang dipakai sebagai dasar pengaturan tentang hak reproduksi adalah : Undang-Undang Dasar Tahun 1945. BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dari Ps 28A sampai 28J, .Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 10 Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan, Pasal 27 Tentang Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan Pasal 56 Tentang Perlidungan Pasien, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 46 Tentang Tanggung Jawab Hukum, Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 20 sampai Pasal 27 tentang Keluarga Berencana. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: ms F. Dewi Retnowati
Date Deposited: 19 May 2021 04:27
Last Modified: 19 May 2021 04:27
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/25074

Actions (login required)

View Item View Item