PERAN LEMBAGA PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (LP2K) SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN PRODUK SIMCARD TELEPON SELULAR

Prabawa, Prima Budi (2009) PERAN LEMBAGA PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (LP2K) SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN PRODUK SIMCARD TELEPON SELULAR. Other thesis, PRODI HUKUM UNIKA SOEGIJAPRANATA.

[img]
Preview
Text (COVER)
02.20.0045 Prima Budi Prabawa COVER.pdf

Download (105kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
02.20.0045 Prima Budi Prabawa BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (63kB)
[img] Text (BAB II Available Document Only In Soegijapranata Catholic University)
02.20.0045 Prima Budi Prabawa BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[img] Text (BAB III Available Document Only In Soegijapranata Catholic University)
02.20.0045 Prima Budi Prabawa BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (99kB)
[img] Text (BAB IV Available Document Only In Soegijapranata Catholic University)
02.20.0045 Prima Budi Prabawa BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
02.20.0045 Prima Budi Prabawa DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (32kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang dalam menyelesaikan sengketa konsumen produk simcard telepon selular, dan hambatan-hambatan yang dialami oleh LP2K Semarang dalam menyelesaikan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu metode yang menekankan proses pemahaman permasalahan, khususnya mengenai peranan LP2K dalam menyelesaikan sengketa penggunaan produk simcard. Penelitian ini dilakukan di LP2K Semarang. Kasus yang diteliti adalah kasus dari 2003 sampai dengan 2008, penelitian dikhususkan terhadap kasus pengaduan konsumen terhadap produk simcard. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada 2003 terdapat satu kasus, tahun 2004 terdapat tiga kasus, tahun 2005 ada dua kasus, pada tahun 2006 ada satu kasus, pada tahun 2007 ada dua kasus, dan pada 2008 terdapat tiga kasus. Namun penulis hanya mendapatkan dua kasus, yaitu pengaduan konsumen No. 27/LP2K/PPM/VI/2008, dan pengaduan konsumen No. 29/LP2K/PPM/VI/2008. Tugas LP2K sebagai sebuah LPKSM diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 dan dalam Pasal 3 PP No. 59 Tahun 2001, yaitu mempunyai tugas membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Sedangkan dalam Pasal 7 PP No. 59 Tahun 2001 dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LP2K dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok. Hambatan-hambatan yang dialami oleh LP2K Semarang dalam menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu hambatan yang berasal dari konsumen, hambatan dari pelaku usaha, dan hambatan dari LP2K. Hambatan yang berasal dari konsumen yaitu banyaknya konsumen yang dirugikan tidak melaporkan kasusnya, konsumen yang tidak dapat dihubungi pada saat kasusnya akan diproses, konsumen tidak bersedia menyebutkan data dirinya, dan barang bukti lemah. Hambatan dari pelaku usaha yaitu tidak adanya itikad baik. Sedangkan hambatan dari LP2K meliputi hambatan SDM, hambatan dana, dan hambatan akses lembaga.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs. Frederika Kristin
Date Deposited: 10 Sep 2015 20:05
Last Modified: 10 Sep 2015 20:05
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/2475

Actions (login required)

View Item View Item