PEMBUKTIAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN ( MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN ) SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN

Jinawi, Matius Hanungka (2020) PEMBUKTIAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN ( MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN ) SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN. Other thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img] Text (COVER)
16.C1.0037_COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB 1)
16.C1.0037_BAB 1.pdf

Download (531kB)
[img] Text (BAB 2)
16.C1.0037_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)
[img] Text (BAB 3)
16.C1.0037_BAB 3.pdf

Download (675kB)
[img] Text (BAB 4)
16.C1.0037_BAB 4.pdf

Download (262kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
16.C1.0037_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (372kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
16.C1.0037_LAMPIRAN.pdf

Download (341kB)

Abstract

Judul penelit ian “PEMBUKTIAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN” dilatarbelakangi oleh mulai berkembangnya doktrin penyalahgunaan keadaan di Indonesia yang dapat diketahui dengan adanya gugatan penyalahgunaan keadaan yang diajukan ke pengadilan. Dari berbagai gugatan, terdapat beberapa gugatan penyalahgunaan keadaan dimana penggugat tidak mampu membuktikan dalilnya, gugatan ditolak oleh Majelis Hakim, bahkan hanya diputus sebagai perbuatan melawan hukum. Hal itu merupakan konsekuensi belum adanya peraturan tertulis mengenai penyalahgunaan keadaan, sehingga tidak ada tolok ukur dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana pembuktian adanya penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden dalam perjanjian sebagai dasar pembatalan perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang perlu dibuktikan dalam pembuktian untuk menunjukan adanya penyalahgunaan keadaan, mengetahui pembagian beban pembuktian dalam persidangan perkara penyalahgunaan keadaan, dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan yang berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer dari narasumber terpilih. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan cara menganalisis isi atau elemen penelitian yang dibutuhkan untuk menjawab rumusan masalah. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Pembuktian penyalahgunaan keadaan mengacu pada tolok ukur: (a). Membuktikan adanya ketimpangan ekonomi dan psikis, (b). Membuktikan adanya ketimpangan prestasi dan kontraprestasi, (c). Membuktikan adanya kerugian. (2) Dalam hal beban pembuktian, Majelis hakim harus berpegang pada pasal 163 HIR dan asas-asas hukum pembuktian, seperti asas negative non sunt probanda. Beban pembuktian pada tiga putusan yang dikaji dalam peneletian ini, semuanya sudah sesuai dengan Pasal 163 HIR dan asas-asas hukum pembuktian. (3) Mengenai pertimbangan hakim dalam hal perkara penyalahgunaan keadaan, karena belum terdapat aturan dalam KUHPerdata yang bisa dijadikan dasar hukum maka dalam pertimbangannya hakim dapat melihat bukti dan fakta dalam persidangan. Kemudian hakim menilai apakah para pihak dapat membuktikan syarat terjadinya penyalahgunaan keadaan serta mempertimbangkan norma dan hukum materiil yang berlaku. Norma dan hukum tersebut misalnya adalah yurisprudensi terkait dan doktrin penyalahgunaan keadaan itu sendiri.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Depositing User: ms F. Dewi Retnowati
Date Deposited: 05 May 2021 04:43
Last Modified: 05 May 2021 04:43
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/24743

Actions (login required)

View Item View Item