DAMPAK PERUBAHAN TARIF PAJAK RESTORAN SESUAI PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 MENJADI PERDA NOMOR 13 TAHUN 2017

Mari, Maria Pragawati (2020) DAMPAK PERUBAHAN TARIF PAJAK RESTORAN SESUAI PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 MENJADI PERDA NOMOR 13 TAHUN 2017. Diploma thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
17.H1.0079_COVER.pdf

Download (979kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
17.H1.0079_BAB 1.pdf

Download (456kB) | Preview
[img] Text (BAB 2)
17.H1.0079_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (253kB)
[img]
Preview
Text (BAB 3)
17.H1.0079_BAB 3.pdf

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 4)
17.H1.0079_BAB 4.pdf

Download (514kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 5)
17.H1.0079_BAB 5.pdf

Download (235kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
17.H1.0079_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (361kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
17.H1.0079_LAMPIRAN.pdf

Download (365kB) | Preview

Abstract

Kabupaten Semarang merupakan salah satu daerah yang mengelola pajak daerahnya sendiri. Salah satunya adalah pajak restoran. Dengan peningkatan jumlah wajib pajak restoran setiap tahunnya maka mempengaruhi penerimaan pajak restoran. Pajak Restoran memiliki ketentuan apabila nilai penjualan lebih dari RP 5.000.000 sampai RP 15.000.000 dikenakan tarif 5% sedangkan nilai penjualan diatas Rp 15.000.000 dikenakan tarif 10%. Pada Desember 2017 ketentuan tersebut diubah menjadi restoran dengan nilai penjualan lebih dari Rp 10.000.000 dikenakan tarif 10% dalam Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak perubahan tarif pajak restoran terhadap penerimaan pajak restoran, tingkat ketercapaian penerimaan terhadap target pajak restoran selama tahun 2015- 2019 dan kontribusi pajak restoran terhadap pajak daerah dan PAD. Metode yang digunakan selama penelitian adalah deskriptif kuantitatif, dokumentasi dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa atas berlakunya Perda Kabupaten Semarang membawa dampak positif bagi penerimaan pajak restoran. Nilai rata-rata realisasi sebelum perubahan tarif pada 2015-2017 sebesar Rp 6.582.250.548. Sementara itu setelah perubahan tarif nilai rata-rata pada 2018-2019 sebesar Rp 11.562.349.276. Bagi wajib pajak yang tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya pemerintah dapat melakukan upaya penagihan, pemeriksaaan lapangan atau melakukan sosialisasi agar penerimaan pajak daerah dapat semakin meningkat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: ms F. Dewi Retnowati
Date Deposited: 23 Apr 2021 03:48
Last Modified: 23 Apr 2021 03:48
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/24472

Actions (login required)

View Item View Item