PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DALAM MELAKUKAN PELAYANAN KEFARMASIAN (STUDI KASUS DI KOTA AMBON)

Wahab, Sabda (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DALAM MELAKUKAN PELAYANAN KEFARMASIAN (STUDI KASUS DI KOTA AMBON). Masters thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
17C20054-SABDA WAHAB-COVER_a.pdf

Download (650kB)
[img] Text
17C20054-SABDA WAHAB-BAB I_a.pdf

Download (493kB)
[img] Text
17C20054-SABDA WAHAB-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (418kB)
[img] Text
17C20054-SABDA WAHAB-BAB III_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
17C20054-SABDA WAHAB-BAB IV_a.pdf

Download (119kB)
[img] Text
17C20054-SABDA WAHAB-DAPUS_a.pdf

Download (329kB)
[img] Text
17C20054-SABDA WAHAB-LAMP_a.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan tenaga yang membantu apoteker dalam melakukan pelayanan kefarmasian. Dalam melaksanakan tugasnya, TTK boleh mendapatkan pelimpahan pekerjaan dari apoteker namun harus berada di bawah supervisi apoteker. Namun pada praktiknya di lapangan banyak di jumpai TTK yang melakukan pelayanan kefarmasian tanpa pengawasan dan bimbingan langsung dari apoteker, serta dalam pelimpahan oleh apoteker kepada TTK tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait TTK dalam melakukan pelayanan kefarmasian dan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TTK dalam melakukan pelayanan kefarmasian. Dengan metode penelitan, menggunakan pendekatan yuridis sosiologi dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode sampling yang digunakan adalah purposif sampling. Analisa data dilakukan secara kualitatif dan di sajikan dalam bentuk tabel, gambar dan narasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa; (1) Pengaturan terkait TTK dalam melakukan pelayanan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian secara umum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai dari peraturan tingkat pusat, peraturan tingkat daerah dan kebijakan pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian. Namun secara hierarki masih ada beberapa peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang saling tumpang tindih sehingga pelaksanaanya di lapangan belum optimal, dan secara khusus diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, PMK Nomor 72 tentang Standar Pelayanan di Rumah Sakit, PMK Nomor 73 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, PMK Nomor 74 tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Puskesmas dan PMK Nomor 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian kebijakan pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian berupa Surat keputusan dan SOP. (2) Subjek pelaksana perlindungan hukum terhadap TTK yaitu Dinas Kesehatan, apoteker penanggung jawab dan PAFI. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TTK belum maksimal karena 38% TTK yang berpraktik belum memiliki SIPTTK, meskipun 62% lainnya sudah memiliki SIPTTK. Belum semua TTK yang berpraktik memahami SOP, ini tentunya bisa memicu terjadinya kesalahan dalam pelayan kefarmasian. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada TTK adalah perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum represif.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Faculty of Law and Communication
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 05 Jan 2021 06:31
Last Modified: 05 Jan 2021 06:31
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/23183

Actions (login required)

View Item View Item