PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

SILALAHI, RYAN ABRAHAM (2020) PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. Other thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
16C10112-RYAN ABRAHAM SILALAHI-COVER_a.pdf

Download (1MB)
[img] Text
16C10112-RYAN ABRAHAM SILALAHI-BAB I_a.pdf

Download (479kB)
[img] Text
16C10112-RYAN ABRAHAM SILALAHI-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (750kB)
[img] Text
16C10112-RYAN ABRAHAM SILALAHI-BAB III_a.pdf

Download (814kB)
[img] Text
16C10112-RYAN ABRAHAM SILALAHI-BAB IV_a.pdf

Download (308kB)
[img] Text
16C10112-RYAN ABRAHAM SILALAHI-DAPUS_a.pdf

Download (452kB)
[img] Text
16C10112-RYAN ABRAHAM SILALAHI-LAMP_a.pdf

Download (507kB)

Abstract

Hak asasi manusia merupakan pengakuan bahwa setiap manusia mempunyai kebebasan dasar dan martabat. Dengan pengakuan ini maka setiap orang memiliki hak untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya demi eksistensinya sebagai manusia. Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM) merupakan setiap orang yang bekerja untuk mempertahankan dan memperjuangkan HAM masyarakat.Dalam hukum internasional hak Pembela HAM dimanifestasikan secara khusus dalam Deklarasi Pembela HAM PBB tahun 1998. Praktek pelindungan pembela HAM di Indonesia masih menimbulkan beberapa persoalan, terbukti dengan banyak kasus dilanggarnya hak-hak pembela HAM seperti contohnya kasus ditangkapnya Dandhy Laksono hingga dibunuhnya Munir. Berdasarkan itu, penting untuk melihat bagaimana hukum Indonesia memberi pengaturan terhadap para pembela HAM ini. Penelitian ini bertujuanuntuk menganalisis pelindungan terhadap Pembela HAM dalam perspektif hukum Internasional dan penerapan hukum internasional dalam peraturan hukum nasional terkait pelindungan Pembela HAM.Penelitian ini akan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan.Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah pelindungan hukum terhadap Pembela HAM dalam perspektif hukum internasional diatur secara khusus dalam Deklarasi Pembela HAM tahun 1998 berbentuk soft law, yang hanya mengikat secara moral (morally binding) tetapi tidak mengikat secara hukum (legally binding). Kendati pun Deklarasi Pembela HAM tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, namun negara-negara Uni Eropa mengakui dan melaksanakan Deklarasi tersebut sebagai pedoman dengan dibuatnya Panduan Uni Eropa mengenai Pembela HAM tahun 2004. Penerapan hukum internasional dalam peraturan hukum nasional terkait pelindungan Pembela HAM secara khusus tercantum dalamPeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Namun kekuatan hukum Peraturan KOMNAS HAM tersebut tidak mengikat pihak yang lain, melainkan hanya mengikat KOMNAS HAM sendiri, yang artinya pelindungannya tidak efektif serta banyak hal dalam substansi Peraturan KOMNAS HAM yang tidak sesuai dengan Deklarasi Pembela HAM. Dalam konteks hukum nasional Indonesia, pelindungan terhadap Pembela HAMhanya dalam aturan-aturan yang bersifat umum yang melindungi hak asasi Pembela HAM sebagai manusia, bukan sebagai manusia yang sedang memperjuangkan eksistensi dan pemajuan HAM. Aturan tersebut terdapat dalamUUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Faculty of Law and Communication
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 05 Jan 2021 06:24
Last Modified: 05 Jan 2021 06:24
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/23114

Actions (login required)

View Item View Item