PENERAPAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang)

ULFFIANA, APRILIA (2020) PENERAPAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang). Other thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
14C10078-APRILIA ULFFIANA_COVER_a.pdf

Download (479kB)
[img] Text
14C10078-APRILIA ULFFIANA_BAB I_a.pdf

Download (277kB)
[img] Text
14C10078-APRILIA ULFFIANA_BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text
14C10078-APRILIA ULFFIANA_BAB III_a.pdf

Download (459kB)
[img] Text
14C10078-APRILIA ULFFIANA_BAB IV_a.pdf

Download (188kB)
[img] Text
14C10078-APRILIA ULFFIANA_DAPUS_a.pdf

Download (128kB)
[img] Text
14C10078-APRILIA ULFFIANA_LAMP_a.pdf

Download (406kB)

Abstract

Penelitian dengan judul: Penerapan Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang) ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menerapkan pidana bagi pelaku kasus KDRT; dan mengetahui hambatan yang ditemui Hakim dalam menerapkan pidana bagi pelaku KDRT mengingat umumnya terdapat relasi kekeluargaan antara pelaku dan korban. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan data primer yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara dengan hakim. Analisis dilakukan secara kualitatif. Pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana bagi pelaku kasus KDRT pada putusan Hakim No. 572/PID.SUS/2016/PN.SMG dan Putusan No. 610/PID.SUS/2018/PN.SMG adalah bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. dengan bukti berupa visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Semarang serta keterangan dari para saksi dan pengakuan terdakwa. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan serta hal yang meringankan. Hambatan yang ditemui hakim dalam menerapkan pidana bagi pelaku KDRT adalah pihak pelaku menganggap kasus yang dilaporkan saksi korban sebagai kasus sepele atau sebagai sekedar “konflik pribadi” dan menyarankan kepada korban untuk mencabut tutuntan serta menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dengan dalih agar tetap menjaga relasi antara keluarga korban dan pelaku. Hambatan lain yang dialami hakim dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT yaitu hambatan budaya karena korban memiliki keraguan atau takut untuk melanjutkan proses hukum karena takut akan kehancuran keluarga. Dari segi substansi hukum, peraturan pelaksanaan dan alokasi anggaran negara, masih jauh dari memadai sehingga mempersulit penanganan, dan masih ditemukan aparat penegak hukum yang menggunakan aturan umum dalam KUHP, padahal sudah ada aturan khusus yang bersifat lex-spesialis, yakni UU PKDRT. Adapun saran yang diberikan Penulis adalah agar dalam menerapkan pidana Hakim lebih memperhatikan kerugian dan derita korban dengan mengikutsertakan restitusi dan/atau kompensasi dalam satu putusan serta tidak menjatuhkan hukuman pidana pendek, disesuaikan dengan tujuan pemidanaan. Selain itu perlu sosialisasi kepada masyarakat dan peningkatan kerjasama antara aparat hukum dan lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam perlindungan anak dan perempuan dalam rangka membantu korban.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 05 Jan 2021 06:19
Last Modified: 05 Jan 2021 06:19
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/23096

Actions (login required)

View Item View Item