PRINSIP KEPESERTAAN WAJIB & PENGATURAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

YUSTINA, ENDANG WAHYATI (2019) PRINSIP KEPESERTAAN WAJIB & PENGATURAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN. In: SEMINAR NASIONAL HUKUM KESEHATAN DENGAN THEMA: PROBLEMATIK HAK PASIEN DI ERA JAMINAN KESEHATAN SEMESTA, MHKI JATENG SEMARANG. (Unpublished)

[img] Text (MATERI)
12 Prinsip Kepesertaan Wajib & Pengaturan Sanksi Administratif Dalam Program Jaminan Kesehatan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (31kB) | Request a copy
[img] Text (SURAT TUGAS)
ST_PRINSIP KEPESERTAAN WAJIB.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (SERTIFIKAT)
Sertifikat_12 Prinsip Kepesertaan Wajib & Pengaturan Sanksi Administratif Dalam Program.pdf
Restricted to Registered users only

Download (956kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PESERTA)
Peserta Seminar_15_Prinsip Kepersertaan Wajib.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB) | Request a copy
[img] Text (Plagiarismcheck)
12 report#11253526_Prinsip Kepesertaan Wajib & Pengaturan Sanksi Administratif Dalam Program Jaminan Kesehatan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB) | Request a copy
[img] Text (PEER REVIEW)
III B 3b_16 Prinsip Kepesertaan Wajib & Pengaturan Sanksi Administratif_12.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menjadi sarana terpenuhinya hak hidup sehat melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Didalam salah satu amanat undang-undang ini adalah bahwa setiap orang wajib penjadi peserta JKN. Namun bahwa apa yang diatur dalam undang-undang belum tentu terlaksana dalam praktik, karena masih banyak kendala: yang ditemui antara lain: – akses terhadap pelayanan kesehatan seringkali tidak lancar – beberapa perusahaan lebih memilih asuransinya sendiri untuk karyawannya (bukan BPJS Kesehatan) – dll Konsep jaminan kesehatan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip asuransi social dan bersifat wajib. Hal tersebut sangat tepat untuk memahami penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam program jaminan sosial khususnya penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun demikian implementasi sistem jaminan sosial masih menghadapi kendala. masih sarat dengan kepentingan politik pemerintah disatu pihak dan tekanan masyarakat dipihak yang lain. Padahal seperti disebutkan di atas bahwa undang-undang mengamanatkan bahwa setiap orang tanpa terkecuali wajib menjadi peserta JKN pada BPJS kesehatan. Adapun konsekuensinya adalah jika seseorang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administrative berdasarkan pasal 17 undang-undang nomor 24 tahun 2011.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: ms Endang Wahyati
Date Deposited: 24 Sep 2020 11:02
Last Modified: 11 Nov 2020 07:44
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/22318

Actions (login required)

View Item View Item