UNDANG-UNDANG NOMOR44 TAHUN 2009 DAN PERSOALANBENTUK BADAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT SWASTA DI INDONESIA

SARWO, YOHANES BUDI and YUSTINA, ENDANG WAHYATI and Wiwoho, L. Eddy UNDANG-UNDANG NOMOR44 TAHUN 2009 DAN PERSOALANBENTUK BADAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT SWASTA DI INDONESIA. Project Report. UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG. (Unpublished)

[img] Text
HIBER II_NASKAH LAPORAN AKHIR LENGKAP 27 NOV 2015.pdf

Download (12MB)

Abstract

Rumah Sakit, merupakan salah satu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bertugasuntuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna meliputi upaya pelayananpreventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.Pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenispelayanan publik yang penyelenggaraannya membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Olehkarena itu penyelenggaraan Rumah Sakit dapat dilakukan oleh Pemerintah maupun Swasta. Halini sesuai amanat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit (UURS). Pada ketentuan ini disebutkan bahwa rumah sakit yang diselenggarakanpemerintah berbentuk badan hukum publik dengan pengelolaan sebagai Badan layanan Umum(BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan ketentuan UURS ini, jugamenbebutkan bahwa setiap rumah sakit harus menyesuaikan ketentuan ini paling lambat 2 (dua)tahun setelah pengundangan. Metode penelitian yang digunakan adalahsocio legal approach, dengan maksud untukmengkaji lebih dalam dan lebih jelas tentang pengaturan bentuk badan hukum rumah sakitdikaitkan dengan model pengelolaan rumah sakit yang saat ini dilaksanakan. Adapun spesifikasiyang dipilih adalah preskriptif. Dalam UURS disebutkan bahwa RSyang didirikan oleh swasta harus berbentuk badanhukum yang kegiatan usahanya hanya di bidang perumahsakitan. Jika tidak memenuhipersyaratan itumaka tidak diberi izin, dicabut, atau tidak diperpanjang izin operasional rumahsakit. Meskipun sudah ada putusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi, yangmemungkinkan Rumah Sakit swasta nir-laba dapat tetap diselenggarakan dengan olehperkumpulan maupun yayasan. Dalam hal Rumah Sakit swasta berbentuk Perseroan Terbatasmakabentuk badan hukum rumah sakit swasta pada saat ini tidak mungkin mengacu padaUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dikarenakan terdapatperbedaan yang mendasar antara Undang-Undang PT dibandingkan dengan ketentuan yangdirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jikadidasarkan pada asas lex specialis derogat legi generali, maka bentuk badan rumah sakit yangsesuai adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit, namunharus diaturlebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanannya. Diundangkannya Perpres Nomor77 Tahun 2015menjadi salah satu sarana pengaturan badan hukum rumah sakit meskipun belum lengkap. Kata Kunci: rumah sakit, rumah sakit swasta, badan hukum, Perseroan Terbatas

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Depositing User: mr Yohanes Budi Sarwo
Date Deposited: 10 Sep 2020 06:25
Last Modified: 10 Sep 2020 06:25
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/21860

Actions (login required)

View Item View Item